PADANG, CAKRATARA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggelar press conference atas keberhasilan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku beserta barang buktinya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik mengatakan terduga pelaku yang ditangkap inisial MRS, alias M (24), swasta, warga Kecamatan Koto Tangah Padang. Ia melakukan aksinya dengan seorang temannya yang masuk dalam DPO diduga melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna hitam.

“Terduga pelaku melakukan aksinya pada Jumat (25/2) di jalan Bahari II Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat konferensi pers, Jumat (4/3/22).

Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkapkan dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 kunci letter T, dan uang tunai Rp. 800 ribu rupiah.

Selanjutnya, kata Kombes Satake, seorang terduga pelaku juga diamankan dengan kasus serupa dengan inisial DDC alias P (24), warga Nanggalo Padang dengan temannya yang juga DPO inisial MI (24). “Barang bukti satu STNK, satu kunci kontak,” ujarnya.

Terduga pelaku DDC melakukan aksi Curanmor honda beat warna putih, dengan TKP di Koto Baru Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.

“Atas perbuatannya terduga pelaku melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutup Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

Damrizal
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook