Bidpropam Banten Tindak Personel Pelanggar Disiplin
SERANG, CAKRATARA – Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten memberikan tindakan disiplin kepada personel Polres Lebak yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin Polri bertempat di halaman Polda Banten pada Selasa (22/02/22).
Untuk Personel Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat diberikan sanksi dengan cara memberikan tindakan disiplin tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.
Personel Polres Lebak yang diberikan tindakan disiplin oleh Plh. Kasubbid Provos Kompol Asep Jamal dikarenakan Personel tersebut diduga telah melakukan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, sebagaimana diatur dalam PPRI Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Dalam tindakan Disiplin tersebut Plh. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten terlebih dahulu memberikan arahan pembinaan rohani dan mental, serta Peraturan dan Ketentuan Tentang Disipilin anggota Polri. Setelah selesai arahan kemudian mereka diberikan tindakan fisik berupa lari keliling lapangan.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan, bahwa bilamana ada anggota Polda Banten yang melakukan Pelanggaran Etika Profesi Polri maupun Pelanggaran Disiplin Polri, Wajib di tindak sebagaimana ketentuan dan peraturan Hukum yang berlaku di lingkungan Polri guna mendapatkan kepastian hukum.
“Bagi personel yang melanggar kami tetap tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapapun yang bersalah melakukan Pelanggaran Hukum Etika Profesi Polri maupun Pelanggaran Hukum Disiplin Polri harus di tindak sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku dilingkungan Polri,” tutup Yudho.
Anton Hermawan
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook