LEBAK, CAKRATARA – Sebelumnya, telah banyak beredar di Medsos tentang, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Serang yang mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat.

Diketahui, Putusan PTUN, pada Hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021 Majelis Hakim Pimpinan sidang, DR. Umar Dani S.H, M.H di sidang terbuka untuk umum, Memutuskan, dan Menetapkan:
1. Mengabulkan permohonan Penundaan Penggugat.
2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa Darmasari Kecamatan Bayah Tahun 2021. Nomor : 140/05-PAN Dms/2021, tanggal 24 Agustus 2021, beserta lampirannya selama pemeriksaan Sengketa Tata Usaha Sedang Berjalan, sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersangkutan;
4. Menyatakan biaya yang timbul akibat Penetapan ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan akhir;

Demikian ditetapkan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang pada hari Senin, tanggal 18 Oktober 2021, oleh DR. Umar Dani S.H, M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, M. Noor Halim Perdana Kusuma, S.H, M.H Hakim Anggota Majelis, M. Herry Indrawan, S.Sos, S.H, M.H Hakim Anggota Majelis, Penetapan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Elvina R Tampubolon, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti. Setelah dilaksanakan beberapa sidang, tanggal 5 Oktober, Tanggal 12 Oktober dan 18 Oktober 2021, akhirnya PTUN Serang memutuskan, dan penundaan pelaksanaan Pilkades Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, tertanggal Senin (18/10/2021).

Kali ini juga ramai beredar di Medsos tentang, Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya melayangkan surat kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari, tertanggal 20 Oktober 2021 dengan Nomor : 141/1796-P3D/2021 Perihal : Penundaan Sementara Tahapan Pemungutan Suara, yang berbunyi : “Sehubungan dengan surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Darmasari Kecamatan Bayah Nomor : 141.1/24- PAN Dms/2021 tanggal 19 Oktober 2021, perihal pemberitahuan dan untuk menindak lanjuti Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor : 60/H/2021/PTUN.SRG tanggal 18 Oktober 2021, serta dalam rangka menghormati proses hukum yang sedang berjalan, maka bersama ini kami sampaikan agar dilakukan penundaan jadwal pelaksanaan tahapan pemungutan suara pada penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa Darmasari Kecamatan Bayah sampai dengan adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara”.

Red
Cakratara

 

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook