CAKRATARA.com – Langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mulai menggelar rapat langsung di 44 kecamatan di wilayah DKI Jakarta mendapat tanggapan positif dari Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Kevin Wu, S.E., M.H. Namun, ia mengingatkan agar agenda tersebut tidak sekadar menjadi rutinitas pertemuan birokrasi tanpa menghasilkan penyelesaian konkret atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Rapat perdana yang dimulai dari Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, dinilai menjadi langkah strategis bagi Gubernur untuk melihat secara langsung berbagai persoalan di tingkat wilayah. Melalui pertemuan tersebut, kepala daerah diharapkan dapat memperoleh gambaran lebih nyata mengenai kondisi pelayanan publik, pembangunan, infrastruktur, hingga berbagai keluhan masyarakat yang selama ini belum tertangani secara optimal.

Menurut Kevin Wu, kehadiran Gubernur di tengah jajaran pemerintahan kecamatan dan kelurahan merupakan kesempatan untuk memperbaiki pola koordinasi sekaligus mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).

“Warga tidak membutuhkan lebih banyak rapat. Warga membutuhkan lebih banyak masalah yang diselesaikan. Setiap persoalan harus jelas siapa PIC-nya, kapan target selesainya, dan bagaimana hasilnya bisa dipantau,” tutur Kevin.

Ia menilai, pelaksanaan rapat di 44 kecamatan juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, apabila persoalan di tingkat kelurahan maupun kecamatan tidak sampai kepada pimpinan daerah, kemungkinan terdapat hambatan dalam mekanisme pelaporan dan koordinasi antarinstansi.

“Kalau selama ini ada persoalan di kelurahan dan kecamatan yang tidak sampai kepada gubernur, berarti ada sistem yang harus dibenahi. Apakah jalur laporannya terlalu panjang, koordinasi antar-OPD lemah, atau laporan yang naik ke atas terlalu hijau sehingga masalah riil di lapangan tidak terlihat?” ketus Kevin.

Untuk memastikan setiap pertemuan menghasilkan tindak lanjut, Kevin mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem Problem Tracker atau pemantauan penyelesaian masalah di seluruh kecamatan.

Sistem tersebut memuat sejumlah informasi penting, mulai dari jenis persoalan, lokasi kejadian, OPD atau penanggung jawab (PIC), keputusan yang diambil, tenggat waktu penyelesaian, hingga status perkembangan penanganannya.

Dengan mekanisme tersebut, setiap persoalan masyarakat dapat dipantau secara terukur dan tidak berhenti sebatas catatan hasil rapat. Evaluasi juga perlu dilakukan secara berkala pada hari ke-30, ke-60, dan ke-90 untuk memastikan seluruh OPD benar-benar menjalankan tanggung jawabnya.

“Jangan hanya dengar paparan. Cocokkan dengan aduan warga, JAKI, laporan RT/RW, hasil lapangan, dan aspirasi DPRD. Yang harus diketahui gubernur justru masalah yang merah, yaitu yang belum selesai, terlambat, atau terus berulang,” tegas Kevin.

Kevin berharap Kecamatan Kembangan sebagai lokasi pertama pelaksanaan rapat dapat menjadi contoh sekaligus tolok ukur bagi 43 kecamatan lainnya. Ia menekankan bahwa keberhasilan program tersebut tidak boleh hanya diukur dari banyaknya kecamatan yang telah dikunjungi Gubernur, melainkan dari jumlah persoalan masyarakat yang berhasil diselesaikan.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan pemerintahan yang responsif, transparan, dan memiliki kepastian dalam memberikan pelayanan. Jangan sampai berbagai persoalan yang sudah disampaikan warga berulang kali justru kembali dibahas dalam rapat berikutnya tanpa ada kejelasan penyelesaian.

“Gubernur tidak mungkin harus turun langsung setiap kali ada masalah. Keberhasilan program ini justru terlihat ketika setelah 44 kecamatan dikunjungi, birokrasi mampu menyelesaikan persoalan warga lebih cepat tanpa harus menunggu gubernur datang,” harap Kevin.

Ia berharap langkah Gubernur Pramono Anung tersebut benar-benar menjadi titik awal pembenahan birokrasi Pemprov DKI Jakarta, sehingga koordinasi pemerintahan semakin efektif dan setiap aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan hasil yang nyata. •angga

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook