Parkir Liar dan Lapak, Diatas Lahan Aset Dispora di Bongkar
CAKRATARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menertibkan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berada di wilayah RT 03/RW 09, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kamis (30/7/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Penertiban menyasar lahan milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi DKI Jakarta yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin. Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 220 personel gabungan yang terdiri dari unsur Pemkot Jakarta Barat, TNI, Polri, serta Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimkot) guna memastikan proses penertiban berlangsung aman dan tertib.
Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Barat, Joko Suparno, menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari sosialisasi, pemberian peringatan, hingga koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Sebelum dilakukan penertiban, kami telah melalui tahapan pertama, kedua, dan ketiga yang diawali dengan sosialisasi serta koordinasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Joko di lokasi.
Menurutnya, penertiban merupakan tindak lanjut dari upaya pengamanan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah kewenangan Dispora. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan maupun penguasaan lahan oleh pihak yang tidak berhak, sekaligus memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar sekitar 20 lapak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berdiri di atas lahan aset pemerintah. Selain itu, aktivitas parkir liar yang selama ini memanfaatkan area tersebut juga dihentikan sebagai bagian dari penataan kawasan.
Joko menegaskan, setelah proses penertiban selesai, lahan tersebut akan dikembalikan sesuai fungsi yang telah direncanakan, yakni sebagai fasilitas olahraga bagi masyarakat.
“Harapannya, setelah lahan ini ditertibkan, aset Pemprov DKI Jakarta dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya sebagai sarana olahraga yang bisa dinikmati masyarakat,” tuturnya.
Pemkot Jakarta Barat berharap penertiban ini menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah sekaligus menjaga aset negara agar tidak kembali dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai dengan peruntukannya. Ke depan, kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang publik yang mendukung aktivitas olahraga dan memberikan manfaat bagi warga sekitar. •angga




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook