Cakratara.com-
Pembangunan Gudang yang menurut informasi akan dijadikan gudang chiki/snack yang diduga kuat tanpa mengantongi atau melakukan langkah perijinan dengan leluasa membangun di Kp pangapuan rw 10 Desa Warnajati Kecamatan Cibadak ,pembangunan gudang yang mengunakan tiang tiang besi ďan berada di kawasan lokasi yang kestabilan tanah nya harus diuji.

Pembangunan dilakukan dengan ijin lingkungan setelah tiang tiang berdiri,bahkan menurut kepala Desa warnajati belum ada permohonan atau pun pemberitahuan secara resmi ke Desa,hal senada pun disampakan Sekdes Desa Warnajati,

Hilmi Nurhikmat kepala Desa warnajati menyampaikan” harapan saya diurus dulu ijin mendirikan bangunanya” harap Hilmi Nurhikmat kepala Desa Warnajati, sementara dari sumber lainya dari salah seorang warga menyebutkan alasan karena lokasi nya dipelosok jadi seperti tidak perlu berijin

Dihubungi melalui sambungan whatsapp Deni dari Dinas Perijinan,menyebutkan belum ada pengajuan ijin atau belum ada ijin,” nanti di cek ke lokasi ” ujar Deni salah satu bagian dari Dinas Perijinan,
Selain Dinas Perijinan juga di informasikan ke pol PP kecamatan cibadk jika ada pembangunan yang diduga tak berijin.dan jawaban nya pun sama seperti Dinas Perijinan,akan di cek lokasi.

Pihak terkait yang di hubungi dengan jawaban “akan” seolah tidak ada respon cepat atau tindakan ,sementar pembangunan tetap berjalan dengan melenggang ,dan informasi terakhir yang didapat dari sambungan whatsapp akan ke lokasi pada hari jumat,dengan alasan pemilik nya hari jumat bisa bertemu, ironisnya pihak terkait yang punya kewenangan seolah di bawah keinginan dan menurut ke pemilik,tanpa ada ketegasan atau pun teguran untuk menghentikan pembangunan sebelum adanya ijin resmi.

Pengusaha berkuasa seakan pihak terkait mangut seakan terus terjadi di kabupaten sukabumi,pengusaha bisa menjadwalkan bukan pihak terkait yang punya kewenangan, yang jadi pertanyaan ketegasan dan aturan ditentukan siapa????.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook