Perizinan Tambang Emas di Bayuwangi, AMK Soroti Legalitasnya
Cakratara.com – Amir Ma’ruf Khan (AMK) Tokoh Masyarakat dan pengamat kebijakan Banyuwangi kembali menyoroti polemik Perizinan Tambang Emas di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (11/10/25).
AMK meyoroti izin yang dimiliki oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI), anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold, mempertanyakan legalitas izin pertambangan emas yang diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi.
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), perizinan seharusnya melalui mekanisme Peraturan Daerah (Perda).
“UU Minerba jelas mengatur bahwa izin tambang harus melalui Perda. Penggunaan SK Bupati Banyuwangi sebagai dasar izin PT BSI ini perlu dipertanyakan,” ujar AMK.
Lebih lanjut, AMK juga menyoroti batasan wilayah operasional PT BSI. “Izin yang diterbitkan oleh Bupati Banyuwangi pada tahun 2012 hanya berlaku untuk Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Jika PT BSI melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah tersebut, misalnya di Tumpang Pitu yang berada di desa lain, maka itu jelas melanggar izin,” tegasnya.
AMK mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan audit terhadap izin PT BSI dan memastikan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pemerintah daerah harus tegas. Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya melanggar aturan dan merugikan masyarakat serta lingkungan,” katanya.
AMK juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengawasi kegiatan pertambangan khususnya Perizinan Tambang Emas di Banyuwangi dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa sumber daya alam kita dikelola secara bertanggung jawab,” pungkasnya.
Cakratara
(Red)




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook