LEBAK, CAKRATARA,COM .- Berdasarkan keterangan dari masyarakat sekitar, perusahaan pencari bahan emas ini sudah beroperasi bertahun-tahun namun seprti nya tidak tersentuh hukum

Seperti diketahui, sudah beberapa kali pihak Kementrian Lingkungan Hidup melalui Gakum melakukan penertiban dengan cara memasang segel, bahkan pihak Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT SBJ dan menerapkan denda karena terbukti telah melakukan pelanggaran.

 

 

 

Namun Fakta nya Kegiatan PT SBJ di sinyalir masih melakukan aktivitas dan diduga telah menguras perut bumi, membabat hutan-hutan yang menjadi resapan air di wilayahnya beroperasi, sehingga curah air hujan tidak lagi terkendali

Tidak menutup kemungkinan bencana Banjir dan longsor akan lebih dahsyat apabila perusahaan tersebut terus dibiarkan beroperasi, karena PT. SBJ diduga hanya mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan hidup yang mengakibatkan lenyapnya hutan yang menjadi resapan air di atas perbukitan.

Demikian yang disampaikan oleh Jhon Dany, Divisi Hukum Lembaga LIM kepada awak media

“Rasa-rasanya mustahil apabila pemerintah dalam hal ini Pemprov Banten dan Pemkab Lebak tidak tahu atau tidak punya kemampuan untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan UU Minerba .atau mungkin lemah karena terbius
Kemilau kuning nya emas hasil produksi PT SBJ tersebut ” Ujar Jhon

” Dalam waktu dekat Kami akan segera ke Lokasi PT SBJ , guna melengkapi berkas untuk bahan pengaduan ke Kementrian dah Aparatur penegak hukum ” Pungkas Jhon.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook