Viral!! Warga Cengkareng Tak Bisa Masuk Rumah karena Kartu Gate
CAKRATARA.com – Warga Perumahan Taman Palem Lestari, RT 02/RW 18, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dibuat resah oleh sikap pengurus RW, yang dinilai arogan dan otoriter dalam menerapkan aturan di lingkungannya.
Insiden terbaru yang viral di media sosial (Medsos) menunjukkan seorang warga yang dilarang masuk ke kompleks tempat tinggalnya sendiri hanya karena tidak memiliki kartu akses gate (GAT), meski telah menyerahkan identitas resmi, Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Warga yang diketahui telah menetap sejak tahun 2007 itu mengungkapkan, kekesalannya dalam video yang beredar luas.
“Saya sudah beli rumah, bayar pajak, punya Sertifikat, dan tinggal di sini dari tahun 2007, tapi saya dilarang masuk hanya karena tidak punya kartu gate,” ujar salah seorang wanita, warga Taman Palem Lestari.
Wanita tersebut juga menuding pengurus RW dan koordinator petugas keamanan telah menyalahgunakan kewenangan. Ia bahkan meminta agar pihak kepolisian turun tangan.
“Ini sudah melanggar hak kasasi manusia, undang-undang, KUHP dan hak warga negara. Kami sudah titipkan identitas, tapi tetap tidak diizinkan masuk. Ini bentuk intimidasi!” tegas wanita didalam video tersebut.
Ketegangan meningkat saat sejumlah warga lainnya turut menyuarakan protes. Mereka mengungkapkan bahwa aturan tersebut dibuat dalam musyawarah RW, namun tidak semua warga merasa dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Salah satu warga juga menyoroti dampak aturan ini yang bahkan melarang petugas kebersihan masuk ke lingkungan perumahan.

“Bahkan petugas pembuang sampah pun nggak boleh masuk. Ini aturan seperti apa?,” keluh seorang warga.
Warga menilai aturan tersebut memberatkan dan tidak adil. Persyaratan administratif untuk mendapatkan kartu akses, seperti Kartu Keluarga, dianggap menyulitkan sebagian warga.
Mereka berharap pihak Kecamatan Cengkareng, Kelurahan, serta aparat kepolisian dapat turun tangan untuk memediasi konflik ini demi terciptanya lingkungan hunian yang aman, nyaman, dan tidak merugikan hak-hak warga.
Sebelum kisruh ini terjadi, pengurus wilayah setempat, mengeluarkan surat pertama. pada tanggal 19 Maret 2025 Nomor: 008/018-CB/III/2025 Perihal: Surat Pemberitahuan Kepada WARGA RT002/RW018, yang berbunyi.
Yth Warga RT02, Mengawali Pokok pikiran Kami dengan menyatakan bahwa salah satu krisis yang dihadapi oleh RW18 adalah perbedaan cara pandang menghadapi persoalan, utamanya pada hal Kas Mandiri RT02. Kami mengajak warga RT02 untuk meluaskan cakrawala pemahaman arti dari Kas Mandiri sesuai dengan KBBI.
Kas: (1) tempat menyimpan uang, tempat membayar dan menerima uang
Mandiri: (1) dapat berdiri sendiri tanpa bergantung kepada pihak lain
Pemahaman Kami tentang Kas Mandiri adalah; Melakukan kegiatan keuangan (menyimpan, menerima dan mengeluarkan uang) sendiri agar dapat berdiri sendiri dan tidak bergantung pada pihak lain.
Berkembangnya krisis tersebut telah membuat warga RW018 menjadi memiliki kebingungan dan dapat menimbulkan konsekuensi serius terkait dengan pelayanan RW018 terhadap Warga dalam hal mengelola kebersihan dan keamanan Warga RW018 yang selama ini dilakukan oleh Kami dengan Iuran Kebersihan-Keamanan Rumah (IKKR) sebagai fondasi utama.
Rapat pengurus RW018 memutuskan beberapa hal penting untuk mengeliminasi kebingungan Warga RT02, karena mendapati informasi yang tumpang tindih terkait kebijakan pembayaran IKKR harus diserahkan kepada RT02 via Aplikasi RTMANDIRI atau tetap diserahkan kepada RW018 via BRIVA. Hal penting diurai sebagai berikut.
1. Warga dipersilahkan untuk memilih kemana IKKR bulanan diserahkan.
2. Warga yang melakukan pembayaran IKKR kepada RT02 akan mendapatkan pelayanan kebersihan dan keamanan dari RT02.
3. Warga yang melakukan pembayaran IKKR kepada RW018 akan mendapatkan pelayanan kebersihan (pemungutan sampah, pengerukan saluran air, dsb) dan keamanan (patroli petugas keamanan, bantuan petugas keamanan, dsb) dari RW018.
4. RW018 tetap akan melakukan pencatatan pembayaran dan menginformasikan status pembayaran warga via Ketua RT/Forum Blok C-F. Jika dalam pencatatan kami ada Warga yang menunggak IKKR lebih dari 2 bulan pada kas RW018, RW018 berhak untuk tidak melayani Warga tersebut dikarenakan sudah tidak berkontribusi pelayanan menggunakan IKKR sebagai fondasi utama.
5. RW018 tidak akan melakukan penagihan pembayaran IKKR Warga RT02 kepada RT02.
6. RW018 tidak akan meminta-mengambil sebagian/sepenggal rasio uang kas RT02 yang digunakan sebagai modal RT Mandiri yang dapat berdiri sendiri.
7. RW018 akan tetap melakukan monitoring secara sistematis kepada Pimpinan RT02 atas pembentukan kas mandiri untuk Wilayah RT02 dan bertanggung jawab atas seluruh pelayanan warga yang secara mandiri memutuskan membayarkan IKKR kepada RT02.
8. RW018 juga akan memantau seluruh perkembangan yang terjadi di RT02 guna menjamin kenyamanan dan kerukunan Warga RW018.
Pembangunan dan pelayanan hanya akan efektif apabila didasarkan pada kebijakan publik yang melandaskan diri pada aturan yang berintegritas, kuat dan berorientasi pada masyarakat. Seperti Kami berpedoman pada Musyawarah RW018. (22 Februari 2025).
Lalu terbitlah surat kedua, dengan nomor: 016/018-CB/V/2025. Sifat: Penting Hal: Sanksi Tunggakan IKKR, pada tanggal, 16 Mei 2025. Yang berbunyi. Warga & Penduduk RW 018 Komplek Taman Palem Lestari Blok C&F Kelurahan Cengkareng Barat.
Sehubungan dengan adanya tunggakan IKKR, Kami atas nama pengurus RW 018 harus menjalankan mandat hasil musyawarah RW 18 tanggal 12 Mei 2025, maka terhitung mulai hari Senin tanggal 19 Mei 2025 bagi yang menunggak IKKR akan dikenakan sanksi, sbb.
1. Sampah tidak akan diangkat/diambil;
2. Kartu pass gate gerbang akan dinonaktifkan dan harus meninggalkan Kartu Tanda Pengenal asli yang masih berlaku.
Itulah kronologi mengapa warga komplek Taman Palem Lestari ini, dipersulit untuk dapat masuk kedalam rumahnya, pada surat pertama, kami sebagai warga membayar di ketua RT. (Bulan Maret) Akan tetapi pada bulan Mei, kita harus membayar di pengurus RW setempat.
“Intinya adalah, yang bikin kisruh itu adalah 2 surat yang diterbitkan ketua RW yang berisi bertolak belakang, yang pertama. RW minta warga bayar ke RT002, pada surat ke dua muncul 2 bulan sesudah surat pertama yang isinya, Warga RT02 yang udah 2 bulan tidak bayar ke RW akan dikenakan sanksi berupa kartu akses yang diblokir dan sampah tidak diangkut lagi,” ucap warga Palem.
Warga tiba-tiba jadi punya hutang sama RW dan disuruh bayar ke RW, jadi warga bingung, jadi konfliknya adalah karena ketidak konsistenan RW, membuat putusan sehingga akhirnya timbul konflik, tujuannya apa ya harus didalami lebih lanjut. •red




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook