Opini Hukum oleh: Advokat/Pengacara RIKY SIREGAR, SH.

Cakratara.com – Dinamika Penolakan RUU TNI, Gelombang demonstrasi yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi bukti bahwa masyarakat sipil masih aktif mengawal kebijakan negara. Dari perspektif hukum, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, kebebasan ini harus tetap berada dalam koridor hukum, tidak mengarah pada anarki atau tindakan yang dapat mengancam stabilitas nasional.

Di sisi lain, sejarah mengajarkan bahwa dinamika politik dalam negeri sering kali menjadi celah bagi pihak asing untuk ikut campur dengan menunggangi isu-isu yang berkembang. Intervensi asing bisa berbentuk disinformasi, pendanaan kelompok tertentu, atau eksploitasi konflik untuk kepentingan geopolitik. Dalam konteks hukum, upaya ini dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara yang harus diantisipasi melalui instrumen hukum yang kuat, termasuk dalam regulasi keamanan nasional.

Tragedi 1998 menjadi contoh nyata bagaimana ketidakstabilan politik dapat berujung pada kekacauan yang merugikan banyak pihak. Pembelajaran dari peristiwa tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk tetap waspada. Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil transparan, berbasis hukum, dan tidak membuka celah bagi kepentingan asing yang dapat mengancam kedaulatan.

Dalam menyikapi Dinamika Penolakan RUU TNI, diperlukan dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat. Pembentukan regulasi harus mempertimbangkan aspek demokrasi, hak asasi manusia, serta kepentingan nasional jangka panjang. Penegakan hukum yang adil dan pengawasan terhadap potensi intervensi asing menjadi langkah krusial agar negara tetap berdaulat dan tidak terjebak dalam konflik yang dimanfaatkan oleh pihak luar.

Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook