CAKRATARA.COM – Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Provinsi Banten mengenakan pakaian khas Suku Baduy atau baju kampret pada peringatan Hari Pers Nasional(HPN) 2025 sekaligus hari ulang tahun (HUT) PWI ke 79. Pakaian khas Baduy itu dikenakan oleh delegasi PWI Banten di peringatan HPN, guna ikut memperkenalkan budaya yang ada di Banten kepada masyarakat luas.
Dikatakan ketua PWI Banten, Rian Nopandra, pihaknya pada keikutsertaannya pada rangkaian acara peringatan HPN tahun 2025 di Pekanbaru, Riau itu juga membawa pesan tersendiri, diantaranya memperkenalkan budaya Banten, diantaranya suku Baduy. Karena itu delegasi PWI Banten di HPN Riau juga mengenai pakaian adat suku Baduy.
“Selain bersilaturahmi dengan teman teman PWI se tanah air. Kami juga ingin memperkenalkan budaya asal Banten, sebagai bentuk dukungan kami kepada kebudayaan, maka delegasi PWI Banten ada yang menggunakan pakaian khas Suku Baduy,”kata Rian Nopandra, ketika menghadiri acara HPN 2025 dan HUT PWI ke 79 di Pekanbaru, Riau, Minggu(09/02/2025).
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Kabupaten Lebak, Ra Sudrajat, menambahkan pihaknya hadir di peringatan HPN 2025, dengan menggunakan pakaian khas suku Baduy. Hal tersebut merupakan arahan dari ketua PWI Banten, Rian Nopandra, yang meminta agar pada peringatan HPN kali ini, PWI Banten bisa ikut berkontribusi memperkenalkan budaya Banten.
“Ini atas arahan dari pak Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, agar kami menggunakan pakaian khas suku Baduy, sebagai bentuk keperdulian PWI terhadap kebudayaan yang ada di Banten,”kata Ra Sudrajat.