Eli Sahroni : Pemberhentian Kades Margajaya Tidak Memiliki Landasan Hukum, SK Bupati Lebak Tidak Sah
Cakratara.com – Aktivis asal Lebak, Eli Sahroni, mempertanyakan pemberhentian Kepala Desa Margajaya, Mulyana, oleh Bupati Lebak. Menurutnya, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, tidak memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Undang-Undang.
Eli Sahroni menyatakan bahwa seseorang hanya bisa diberhentikan dari jabatan Kepala Desa jika telah melanggar sumpah atau janji jabatan yang termaktub dalam larangan sebagai Kepala Desa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam penjelasannya, Eli Sahroni menyoroti beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh Kepala Desa, seperti larangan menjadi pengurus partai politik, larangan terlibat dalam kampanye pemilihan umum, dan larangan membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum.
Lebih lanjut, Eli Sahroni menjelaskan bahwa proses pemberhentian Kepala Desa harus melalui usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disampaikan melalui Camat untuk kemudian diajukan ke Bupati.
Selain itu, Bupati juga diharapkan untuk membentuk tim kajian akademisi guna memastikan keputusan yang diambil sesuai secara hukum dan politik.
Menanggapi hal ini, Eli Sahroni, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mulyana, Kepala Desa Margajaya, tidak memenuhi syarat untuk pemberhentian permanen.
Bupati Lebak diduga membuat keputusan yang tidak sah, dan Eli Sahroni secara tegas menolak keabsahan SK pemberhentian tersebut.