CAKRATARA.com – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) digugat penerima manfaat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut lantaran dianggap mempersulit klaim dengan meminta sertifikat dan akte tanah sebagai syarat.

Penelusuran redaksi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jaksel, perkara tersebut terdaftar dengan register perkara Nomor: 2412/Pdt.G/2024/PA.JS oleh Penggugat Sameh Harefa.

Kuasa hukum Sameh Harefa, Johnny Tumangor SH mengatakan, bahwa perkara yang disidangkan saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi maupaun ahli dari Tergugat.

“Hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi atau ahli dari Tergugat,” jelas Johnny Tumanggor SH, kepada media di Pengadilan Agama Jakarta (PA Jaksel), Senin (18/11/24).

Hadir dalam agenda sidang, mendengarkan keterangan saksi ahli, yaitu DR Kornelius Simanjuntak.

Dalam kesaksiannya, DR Kornelius Simanjuntak mengakui bahwa ketika tertanggung atau peserta yang diasuransikan meninggal dunia, pengelola atau perusahaan asuransi wajib membayar klaim polis.

Dimintai tanggapan atas sidang tersebut, kuasa hukum PT Prudential Sharia Life Assurance, Rudi enggan menanggapi.

Untuk diketahui, bahwa Penggugat adalah merupakan Penerima Manfaat Asuransi yang tertera dan tercatat dalam Polis Asuransi Jiwa Syariah Nomor: 14038402 dengan Pemegang Polis dan Peserta yang diasuransikan adalah Menala Harefa (sudah meninggal dunia).

Data yang diterima redaksi, Polis asuransi jiwa yang diterbitkan oleh Tergugat dengan perincian Pemegang Polis: Menala Harefa, Nomor Polis: 14038402, Tanggal berlaku Polis: 10 Juni 2022. Peserta diasuransikan: Menala Harefa, Pengelola: PT Prudential Sharia Life Assurance.

Penerima Manfaat: Sameh Harefa, Santunan Asuransi: Rp. 2.400.000.000, Jenis Asuransi: PRUlink Syariah Generasi Baru, Premi Berkala: Rp. 2.250.000, Frekuensi Pembayaran: Bulanan.

“Bahwa oleh karena telah diterbitkannya Polis oleh Tergugat, Pemegang Polis dan Tergugat terikat dengan “Perjanjian Asuransi Syariah” yang mana Pemegang Polis berkewajiban membayar premi setiap bulan, dan akan mendapatkan haknya saat pengajuan klaim polis ketika Peserta yang diasuransikan meninggal dunia,” ujar Johnny Tumanggor SH.

Demikian sebaliknya, lanjut Johnny Tumanggor SH, tergugat sebagai Pengelola berhak menerima pembayaran premi setiap bulan dan berkewajiban membayar klaim Polis asuransi saat Peserta yang diasuransikan meninggal dunia.

“Karena antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan Perjanjian Asuransi Syariah, kesepakatan mana telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata berlaku padanya, “Perjanjian Asuransi Syariah” antara Penggugat dan Tergugat berlaku sebagai Undang-Undang bagi Para Pihak dan perjanjian tersebut harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Menurut Johnny, semenjak Polis diterbitkan, Pemegang Polis rutin membayar premi asuransi setiap bulan kepada Tergugat sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari tanggal berlakunya Polis pada 10 Juni 2022 sampai Peserta yang diasuransikan meninggal dunia.

Kemudian pada tanggal 08 Oktober 2022, lanjut Johnny menjelaskn, peserta yang diasuransikan (Bapak) Menala Harefa meninggal dunia.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Polis, apabila Peserta yang diasuransikan (Menala Harefa) meninggal dunia, maka Penerima Manfaat yang tercantum dan tertera di Polis akan mendapatkan Uang Santunan Asuransi Jiwa Syariah sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah) dari Tergugat (PT Prudential Sharia Life Assurance) sebagai Pengelola,” terangnya.

Setelah diajukan klaim oleh Penggugat, selanjutnya Tergugat melalui Suratnya Nomor: 140384020000 pada tanggal 05 Juni 2023, tampak sengaja mempersulit klaim, dengan meminta beberapa dokumen penting dan berharga.

“Untuk memproses klaim tersebut, kami masih memerlukan dokumen pendukung sebagai berikut: 1. Rekening koran MENALA HAREFA periode thn 2021-2022. 2. Sertifikat/ akte kepemilikan tanah/usaha yang dikeluarkan oleh Instansi. 3.Bukti bayar premi sejak polis issued,” tambah Johnny Tumanggor SH.

Kemudian, dalam suratnya Nomor: 138/PSLA/LGL/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, Tergugat menambah lagi syarat pengajuan klaim Polis. Kini Tergugat meminta bermacam-macam dokumen lagi.

Untuk memproses klaim tersebut, terguga masih memerlukan dokumen pendukung sebagai berikut: 1. Kartu Keluarga atas nama Sameh Harefa. 2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Pengadilan atas nama Menala Harefa. 3. Surat Penunjukan Kuasa Wakil Ahli Waris yang ditanda tangani oleh Pemberi dan Penerima Kuasa seluruhnya di atas materai 10.000 bila ahli waris lebih dari satu. 4. ID KTP seluruh ahli waris. 5. Form klaim format syaria terbaru yang diisi dan ditanda tangani oleh wakil ahli waris

“Setelah Somasi dilayangkan Penggugat, Tergugat menanggapi dengan Suratnya Nomor: 152/PSLA/LGL/VII/2024 tanggal 04 Juli 2024, isinya menambah lagi syarat-syarat dokumen pengajuan klaim, berbeda dengan syarat dokumen Surat pada tanggal 05 Juni 2023, berbeda pula syarat dokumen pada Surat tanggal 11 Juni 2024, berbeda lagi dengan Surat yang dikirim ini tanggal 04 Juli 2024, tampak suka-suka Tergugat saja meminta dokumen,” ungkap Johnny Tumanggor SH.

Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Prudential Syariah tertanggal 04 Juli 2024, planjut Johnny, perusahaan menyampaikan informasi untuk memproses pembayaran klaim tersebut, perusahaan masih memerlukan dokumen pendukung diantaranya: 1. Kartu Keluarga atas nama Sameh Harefa. 2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Pengadilan atas nama Menala Harefa. 3. Surat Penunjukan Kuasa Wakil Ahli Waris yang ditanda tangani oleh Pemberi dan Penerima Kuasa seluruhnya di atas materai 10.000 bila ahli waris lebih dari satu. 4. ID KTP seluruh ahli waris. 5. Form klaim format syariah terbaru yang diisi dan ditanda tangani oleh wakil ahli waris. 6. Buku rekening wakil ahli waris. 7. Slip gaji atas nama Menala Harefa sepanjang 2021 sampai Mei 2022

Menurut Johnny, syarat dokumen pendukung yang diminta Tergugat untuk mengajukan klaim berbeda-beda dari Surat yang pertama, berbeda lagi dengan Surat yang kedua, dan selanjutnya berbeda pula dengan yang ketiga, dipandang hanya sebagai akal-akalan Tergugat untuk menyulitkan Penggugat mengajukan klaim.

“Di sisi lain syarat-syarat tersebut tidak tertera dalam Polis sebagai syarat ketika akan mengajukan klaim asuransi jiwa syariah. Tergugat digugat telah cidera janji (wanprestasi) atas apa yang telah disepakati dalam Polis Nomor: 14038402 (PRUlink Syariah Generasi Baru), sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata, Tergugat berkewajiban mengganti biaya, kerugian dan pengganti bunga (uang kontribusi) karena tidak dipenuhinya perikatan tersebut Kerugian Materiil tidak dibayarkannya Uang Santunan Asuransi Jiwa Syariah akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Asuransi Nomor Polis: 14038402 dengan jumlah uang Santunan Asuransi sebesar Rp. 2,4 miliar. (*)

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook