CAKRATARA.com – Selama dua dekade surat kabar Harapan Rakyat selalu menjadi sumber informasi terpercaya dan bermanfaat, di Hari Ulang Tahun (HUT) media Harapan Rakyat ke-20 tahun, diselenggarakan di Ciloto, Cipanas, Jawa Barat, mengangkat tema Tantangan Media di Era Digital, diruang sidang Merapi, Selasa (17/09/24).

Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Kalimantan Timur Lilik S, yang berusia 72 tahun, Kartika dari Gowa, Abdul Gafarudin dari Melawi. Parasian Sihombing dari Jawa Timur, Lundak Pakpahan, Kabupaten Landak. Maladewi dari Kabupaten OKI. Juga hadir dari Bandung, Surabaya, Depok, Tangerang dan DKI Jakarta, di Villa Ciloto Indah Permai.

Tidak lupa ketinggalan, Pimpinan Umum Harapan Agus Naibaho, turut hadir untuk mengawasi dan memantau kehadiran para Perwakilan, Biro, Kabiro, Wartawan, untuk memastikan semuanya merasa nyaman dan bahagia, serta memimpin pemotongan Tumpeng dan Kue Tar Ulang Tahun Harapan Rakyat.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***
Dua Dekade SKM Harapan Rakyat Menjadi Sumber Informasi Terpercaya dan Bermanfaat.
Teks Foto: Dua Dekade SKM Harapan Rakyat Menjadi Sumber Informasi Terpercaya dan Bermanfaat.

“Selamat datang, saya ucapkan kepada Perwakilan, Biro Kabiro da Wartawan di acara HUT HR ke-20 tahun ini, semoga semuanya nyaman dan bahagia,”ucap Pimpinan Umum Agus Naibaho.

Sementara itu, Ketua Panitia HUT HR ke-20, sekaligus menjabat Pimpinan Redaksi (Pemred) Johnny Tumanggor SH mengatakan, kali ini media Harapan Rakyat mengangkat tema “Tantangan Media di Era Digital”.

“Alhamdulillah, antusias Wartawan media Harapan Rakyat dalam menghadiri acara HUT HR ke-20 tahun, terlihat sangat senang dan gembira, terima kasih juga atas sponsor dari Bukit Asam, Orang Tua Grub (OT) dan Kantor Hukum Johnny Tumanggor SH dan Rekan. Dalam diskusi tersebut juga nanti akan ada tanya jawab dari narasumber yang telah hadir ditengah-tengah kita semua,”ujar Ketua Panitia Johnny Tumanggor SH.

Dua Dekade SKM Harapan Rakyat Menjadi Sumber Informasi Terpercaya dan Bermanfaat.
Teks Foto: Dua Dekade SKM Harapan Rakyat Menjadi Sumber Informasi Terpercaya dan Bermanfaat.

Sebagai narasumber dalam HUT HR ke-20 tahun dihadiri juga, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta Kesit Budi Handoyo, yang didampingi Sekertaris Jendral (Sekjen) Arman Maulana dan Seksi Perhubungan Budi Utomo, Sementara dari Praktisi Hukum Mila Azizah SH, MH.

Dalam paparannya Kesit B Handoyo terkait “Tantangan Media di Era Digital” sekarang ini media-media Online harus sudah memiliki Sosial Media (Sosmed), karena sudah menjadi kebutuhan dan mengikuti perkembangan jaman, terlebih lagi, kita harus banyak belajar dan bertanya kepada anak-anak muda, yang jauh lebih menguasai Medsos.

Narasumber di Acara HUT HR ke-20 tahun di Ciloto Indah Permai, Cianjur Jawa Barat.
Teks Foto: Narasumber di Acara HUT HR ke-20 tahun di Ciloto Indah Permai, Cianjur Jawa Barat.

“Untuk membedakan antara media Online dan Sosmed adalah, media Online berbadan hukum dan memiliki struktur kepengurusan. Sementara Medsos yang digunakan kebanyakan masyarakat tidak berbadan hukum dan tidak mempunyai struktur kepengurusan,”papar Kesit dihadapan seluruh Wartawan, Wartawati, Harapan Rakyat di seluruh Indonesia.

Ditambahkan Kesit, Media Cetak dan Online yang sudah terverifikasi di Dewan Pers, jika terjadi sengketa dalam pemberitaan, akan mendapatkan pembelaan di Dewan Pers dan sebagai dari pihak yang merasa keberatan dari isi pemberitaan tersebut, memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi terhadap tulisan atau berita yang telah ditulis oleh Wartawan tersebut.

Hal berbeda dikatakan, praktisi hukum Mila Azizah SH, MH. Bahwa seorang Wartawan tidak mudah untuk di somasi, terkait masalah di pemberitaan. Dengan catatan, sebelum disajikan atau di publikasikan, Wartawan tersebut harus mengkonfirmasi pejabat yang akan di publikasikan terlebih dahulu.

“Konfirmasi itu penting untuk seorang Wartawan yang akan mempublikasikan seorang pejabat, bila tidak ada konfirmasi terlebih dahulu. Maka disitu ada pelanggaran terhadap penulisan isi pemberitaan tersebut,” tutup Mila Azizah. (*)