Cakratara.com – Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Goyandi Dwi Ammar menghadiri kegiatan Rapat Percepatan Pengadaan Tanah Pembangunan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (Kataraja).
Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa pada Selasa (27/08/2024) dihadiri Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari,- Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Kataraja, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan PT Duta Graha Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Goyandi menuturkan dalam rangka percepatan pengadaan tanah, secara berkala dilaksanakan rapat evaluasi untuk memastikan bahwa tujuan proyek telah tercapai, mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki, dan memberikan pelajaran untuk proyek-proyek mendatang.
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***
Pada kesempatan yang sama, Embun Sari menyampaikan pentingnya evaluasi terhadap kinerja pengadaan tanah serta optimalisasi sistem pertanahan berbasis elektronik. “Penting _quality control_ dalam pemberkasan pengadaan tanah. BPN tidak hanya bertugas sebagai juru ukur tetapi bagaimana menyaring informasi yang benar dan tepat dalam menentukan kepemilikan tanah,” tuturnya.
Jalan Tol Kataraja ini terletak di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten yang bertujuan untuk mendukung kelancaran lalu lintas kendaraan dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Banten atau sebaliknya dan dengan adanya jalan tol ini diharapkan mampu mengembangkan Kabupaten Tangerang bagian utara.
Tol Kataraja rencananya akan terdiri dari 8 seksi, di Kabupaten Tangerang target bidang yang akan dibebaskan sebanyak 2.186 bidang seluas 422,67 hektar, melintasi 34 desa/kelurahan di 6 kecamatan (Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, Sukadiri, Mauk dan Rajeg).