Cakratara.com – Lagi-Lagi Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku TB (36) warga Kelurahan Rangkasbitung Timur berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak di sebuah kontrakan di kelurahan Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada Jum’at (16/8/2024) pukul 07.30 wib.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, kami Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Ngapip, (20/8/2024).

“Pelaku TB (36) berhasil diamankan di sebuah kontrakan berikut barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna silver, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk TAPAXco, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 3.62 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu / bong,”

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.

“Kasus ini terungkap berawal dari Informasi dari masyarakat, kemudian kita melakukan pendalaman, dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut,” terang Ngapip.

“Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus berupaya untuk memberantas Peredaran Narkoba (Narkotika dan obat-obatan terlarang) di daerah hukum Polres Lebak,” tambahnya.

“Karena Narkoba bisa merusak masa depan para pemuda, penerus bangsa, masa depan negeri ini berada di tangan mereka,” ucap Ngapip.

“Untuk itu mari bersama-sama kita memberantas Peredaran Narkoba tentunya perlu kerjasama semua pihak, terimakasih kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak yang telah ikut aktif dalam upaya pemberantasan Narkoba,” tutupnya.