Cakratara.com – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto meminta agar satuan kerja kantor pertanahan yang ada di wilayah Banten agar komunikasi publik lebih ditingkatkan seputar program pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

“Kita bekerja dari pagi hingga malam, bahkan Sabtu dan Minggu masuk menyelesaikan berbagai kegiatan dan program pertanahan Kementerian ATR/BPN yang sayang jika tidak disebarluaskan,” kata Sudaryanto saat memimpin jalannya Monitoring dan Evaluasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Selasa (13/08/2024).

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Sudaryanto mengatakan selain _repost_ posting media sosial Kementerian ATR/BPN serta meneruskan siaran pemberitaan Kementerian ATR/BPN, kantor pertanahan juga perlu melakukan peliputan kegiatan yang ada di kantor pertanahan, mensosialisasikan program dan layanan pertanahan kepada masyarakat di media massa lokal dan website satuan kerja.

 

“Seperti kegiatan PTSL, kota lengkap, layanan elektronik, 7 layanan prioritas, Pelataran (Pelayanan Tanah Akhir Pekan) dan program kegiatan lainnya yang kerjakan Kementerian ATR/BPN, kantor wilayah dan kantor pertanahan,” ujarnya

 

“1 satker, 1 media massa, 1 hari, 1 informasi dan 1 pegawai harus meneruskan kepada komunitasnya masing-masing,” lanjutnya.

 

Ia mengatakan terutama di era digital saat ini dimana informasi berlimpah, rawan hoax, sehingga perlu menjalankan strategi komunikasi yang membangun opini positif dan membuka akses publik memperoleh informasi yang akurat, cepat dan terpercaya.