Cakratara.com – Hadirkan ratusan anggota, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Banten, Dr. Ali Hanapiah, S.H., S.E., M.Si., mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kehadiran Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bapera, Fadh El Fouz A Rafiq, dalam acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Bapera Banten yang dilaksanakan di Hotel TC UPI Horison pada, Jumat (09/08/24).

“Terima kasih banyak kepada Ketua Umum DPP Bapera, Fadh El Fouz A Rafiq, yang telah hadir dan memberikan dukungannya,” ujar Dr. Ali Hanapiah dalam sambutannya.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

 

Ali Hanapiah mengakui bahwa meskipun terdapat dinamika dan perubahan jadwal dalam penyelenggaraan acara ini, semangat kebersamaan dan kesatuan dari seluruh anggota Bapera Banten telah membuat acara ini berhasil menghadirkan ratusan anggota. Ia menambahkan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari ajaran dan didikan organisasi yang diberikan oleh Fadh El Fouz A Rafiq, sejak Ali masih menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Banten.

 

Selain itu, Dr. Ali Hanapiah menambahkan bahwa acara ini juga menghadirkan 200 anak yatim, yang merupakan bagian dari tradisi sedekah yang telah diajarkan oleh Fadh El Fouz A Rafiq. “Beliau rutin bersedekah kepada anak yatim, dan kami mengikuti jejak tersebut dalam acara ini,” katanya.

 

Hadirkan ratusan anggota, acara Rakerda Bapera Banten ini berlangsung di Serang, dan dihadiri oleh anggota serta pengurus Bapera dari seluruh wilayah Banten.