Cakratara.com 9/7/24
Pekerjaan Proyek DLH Kabupaten sukabumi Tanpa Papan Informasi, Pembuatan Awning di gedung DLh ( Dinas Lingkungan Hidup) yang sudah dipastikan menggunakan anggaran Pemerintah Daerah tidak ada ketransparansian Publik, Pelaksana pembangunan tidak memasang Papan informasi namun terkesan dianggap tidak penting oleh Dinas Lingkungan Hidup yang seharusnya memberikan teguran ketika papan informasi publik tidak terpasang.

Dipertanyakan langsung ke
Prasetyo, Ap,. M,. Si Kepala Dinas Lingkung Hidup terkait anggaran danpapan informasi ” anggaran nya di bawah Rp 200 jt, papan informasi kalau tidak salah sudah pernah dipasang tapi mungkin sudah dicabut’ terang”Prasetyo, Ap,. M,. Si

Hal yang sangat aneh dari jawaban Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang menyebutkan papan informasi sudah dicabut sementara masih dalam tahap pekerjaan,

Sementara seperti kita ketahui Pembangunan Infrastruktur fisik di era Reformasi dan Otonomi Daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen Masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran. Dengan adanya pembangunan di gedung DLH sendiri Tanpa adanya Kewajiban pemasangan Papan informasi dibiarkan , bagaimana jika di tempat lain. Padahal Begitu pentingnya papan Proyek seperti yang di cantumkan dalam UU no 14 tentang keterbukaan informasi publik.

Adanya pengabaian yang dilakukan pelaksana pembangunan dan pembiaran oleh dinas tersebut harus menjadi perhatian pihak terkait untuk memberikan teguran secara langsung karena sudah melanggar ketentuan yang sudah di tetapkan.

Cakratara