Cakratara.com – Ormas Badak Banten Perjuangan DPAC Banjarsari secara resmi telah melayangkan surat permohonan audiensi/dialog terkait polemik BLT DD triwulan 2 desa Bojongjuruh yang diduga di endapkan oleh oknum kepala desa Bojongjuruh, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak-Banten, Senin (08/07/24).

Surat permohonan audiensi/dialog di tujukan kepada Muspika Banjarsari, adapun audiensi direncanakan akan berlangsung pada hari Selasa besok di Kantor Kecamatan Banjarsari, tanggal (09/07/24) jam 10.00 WIB s/d selesai.

Ketua BBP DPAC Banjarsari, Jais menyampaikan kepada awak media bahwa telah resmi melayangkan surat audiensi ke pihak Muspika Banjarsari agar dapat memberikan ruang dialog dengan pihak – pihak yang dapat di mintai keterangan terkait dengan polemik BLT DD triwulan 2 desa Bojongjuruh.

” Ya, BBP DPAC Banjarsari hari ini resmi melayangkan surat permohonan untuk audiensi desa Bojongjuruh ke Muspika Banjarsari, terkait polemik BLT DD triwulan 2 yang menjadi sorotan publik atas dugaan di endapkan nya dana BLT DD tersebut,” kata Jais.

Lanjut Jais,” semoga pihak Muspika Banjarsari dapat menghadirkan pihak – pihak terkait dari pemerintah desa Bojongjuruh sebagaimana lampiran dalam isi surat audiensi yang telah kami layangkan ke pihak Muspika Banjarsari,” tutupnya.

Sementara itu, Dede Kodir Tim Investigasi BBP DPC Lebak mengatakan,” semoga dengan dilayangkannya surat permohonan audiensi ke Muspika Banjarsari, agar ruang berdialog dengan BBP DPAC Banjarsari dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa Bojongjuruh dan oknum kepala desa sehingga permasalahan BLT DD Bojongjuruh triwulan 2 tidak menjadi polemik berkepanjangan,” tandasnya.

Adapun beberapa poin isi surat permohonan audiensi yang dilayangkan ormas BBP DPAC Banjarsari, diantaranya:
Adanya kejanggalan dan dugaan korupsi dalam realisasi BLT DD triwulan 2 desa Bojongjuruh Kecamatan Banjarsari, Adanya dugaan pengendapan BLT DD Bojongjuruh triwulan 2, Adanya keluhan dari keluarga penerima manfaat (KPM) triwulan 2 yang belum diterima hingga awal bulan Juli tahun 2024, Adanya dugaan kegiatan BLT DD Bojongjuruh triwulan 2 tahun 2024 tidak transfaran dalam pengalokasiannya, dan adanya dugaan akibat lemahnya pengawasan dari BPD Bojongjuruh dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.