Cakratara.com – Ormas Badak Banten Perjuangan DPAC Banjarsari secara resmi telah melayangkan surat permohonan audiensi/dialog terkait polemik BLT DD triwulan 2 desa Bojongjuruh yang diduga di endapkan oleh oknum kepala desa Bojongjuruh, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak-Banten, Senin (08/07/24).

Surat permohonan audiensi/dialog di tujukan kepada Muspika Banjarsari, adapun audiensi direncanakan akan berlangsung pada hari Selasa besok di Kantor Kecamatan Banjarsari, tanggal (09/07/24) jam 10.00 WIB s/d selesai.

Ketua BBP DPAC Banjarsari, Jais menyampaikan kepada awak media bahwa telah resmi melayangkan surat audiensi ke pihak Muspika Banjarsari agar dapat memberikan ruang dialog dengan pihak – pihak yang dapat di mintai keterangan terkait dengan polemik BLT DD triwulan 2 desa Bojongjuruh.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

” Ya, BBP DPAC Banjarsari hari ini resmi melayangkan surat permohonan untuk audiensi desa Bojongjuruh ke Muspika Banjarsari, terkait polemik BLT DD triwulan 2 yang menjadi sorotan publik atas dugaan di endapkan nya dana BLT DD tersebut,” kata Jais.

Lanjut Jais,” semoga pihak Muspika Banjarsari dapat menghadirkan pihak – pihak terkait dari pemerintah desa Bojongjuruh sebagaimana lampiran dalam isi surat audiensi yang telah kami layangkan ke pihak Muspika Banjarsari,” tutupnya.

Sementara itu, Dede Kodir Tim Investigasi BBP DPC Lebak mengatakan,” semoga dengan dilayangkannya surat permohonan audiensi ke Muspika Banjarsari, agar ruang berdialog dengan BBP DPAC Banjarsari dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa Bojongjuruh dan oknum kepala desa sehingga permasalahan BLT DD Bojongjuruh triwulan 2 tidak menjadi polemik berkepanjangan,” tandasnya.

Adapun beberapa poin isi surat permohonan audiensi yang dilayangkan ormas BBP DPAC Banjarsari, diantaranya:
Adanya kejanggalan dan dugaan korupsi dalam realisasi BLT DD triwulan 2 desa Bojongjuruh Kecamatan Banjarsari, Adanya dugaan pengendapan BLT DD Bojongjuruh triwulan 2, Adanya keluhan dari keluarga penerima manfaat (KPM) triwulan 2 yang belum diterima hingga awal bulan Juli tahun 2024, Adanya dugaan kegiatan BLT DD Bojongjuruh triwulan 2 tahun 2024 tidak transfaran dalam pengalokasiannya, dan adanya dugaan akibat lemahnya pengawasan dari BPD Bojongjuruh dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.