Diduga Tak Sesuai KAK dan Sarat Korupsi, BBP DPAC Cikulur Soroti Pembangunan Rabat Beton Jalan Poros Desa Cigoong Utara
Cakratara.com – Diduga tak sesuai dengan standar kerangka acuan kerja (KAK) BBP DPAC Cikulur menyoroti pembangunan rabat beton jalan poros Desa tepatnya di Kampung Ciparanje, Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak Banten, yang mengalami patah dan retak.

Pembangunan cor rabat beton baru beberapa bulan selesai dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan baru dilintasi oleh kendaraan sepeda motor.
Hasil pantauan dan meninjau lokasi pembangunan rabat beton jalan Poros Desa Cigoong Utara pada Sabtu (22/06/24), ditemukan kurang lebih ada sekitar 11 titik cor beton yang mengalami keretakan parah dari ujung sisi melebar ke ujung sisi lainnya.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua DPAC Badak Banten Perjuangan Cikulur,” Ini jelas menimbulkan pertanyaan, apakah proses pembangunan ini akibat tidak mengacu pada KAK yang seharusnya seperti yang ditetapkan oleh PUPR, sehingga terkesan asal jadi, ataukah ketidaktahuan TPK terhadap KAK yang seharusnya,” kata Iik Apandi.
Lanjut Iik Apandi,” mungkin ini ada unsur kesengajaan dari oknum TPK yang penting pekerjaan selesai. Padahal, di tiap Desa ada yang namanya Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI),” terangnya.
” Nilai anggaran cukup besar, tapi hasil pekerjaan asal jadi, yang namanya anggaran dari negara seharusnya sesuai spesifikasi di RAB jangan dikurangi bahkan lebih juga dipertanyakan dari mana hitung-hitungan nya,” imbuhnya.
Diketahui, pekerjaan di dua titik dalam papan informasi disebutkan bahwa pembangunan jalan cor di Kp. Ciparanje – Kp. Salasih untuk pagu anggaran sebesar Rp.384.200.000,-Â dengan volume 630 m x 2,5 m x 0,12 m, sumber anggaran dari Dana Desa tahun 2024, jangka waktu pelaksanaan 90 hari kerja, dan dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Cigoong Utara.
Titik kedua, pekerjaan pembangunan jalan usaha tani (JUT) Kp. Ciparanje untuk pagu anggaran sebesar Rp. 254.000.000,- dengan volume 395 m x 2,5 m x 0,12 m, sumber anggaran dari Dana Desa tahun 2024, jangka waktu pekerjaan 90 hari kerja, dan dikerjakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Cigoong Utara.
Hingga berita tayang awak media belum terhubung dengan pihak Desa maupun TPK dan akan terus mencoba menghubungi untuk di minta tanggapannya.




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook