Cakratara.com – Diduga akibat kurangnya disiplin kerja kantor Desa Muncangkopong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak-Banten, kosong saat masih jam kerja. Senin (10/06/24).

Hal ini tampak saat awak media mengunjungi kantor Desa Muncangkopong, sekitar pukul 14.00 WIB. Kantor tersebut sepi tak terlihat satupun penghuninya.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Kepala Desa Muncangkopong saat dikonfirmasi oleh awak media Cakratara.com melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kades mengatakan,” 3 (tiga) orang nagihan pajak SPPT Kaur dengan mantri tani, 1 (satu) orang ekbang ngambil pencairan BLT ke Rangkas, stap dengan kaur umum standby di desa, kebetulan lembaga silaturahmi ke desa, tidak bertemu, 1(satu) beli nasi, yang 2 (dua) tiduran di ruangan sebelah, 2 (dua) orang Linmas sedang keliling membagikan surat undangan BLT ke RT,” terang Kades.

“Kalau saya sesudah dohor itu periksa jalan yang akan dibangun.Terus papan informasi publik sudah di pasang, cuma di buka sementara, karena tempatnya sedang di rehab/perbaiki, seperti itu” tambah Kades.

Sesuai ketentuan Perda 1 Tahun 2015 tentang Desa, pasal 47-48 dimana Pemdes wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, karena tugas Desa yakni untuk melayani warga.

Reporter;

Cs. Suteja