Cakratara.com – Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) jalin silaturahmi dan membahas terkait kepengurusan tingkat DPC dan DPAC se-Kabupaten Lebak, yang dilaksanakan pada, hari Minggu (09/06/24), bertempat di Kediaman Ketua umum DPP Badak Banten Perjuangan H. Eli Sahroni.

Proses restrukturisasi organisasi adalah langkah penting bagi Organisasi untuk mempertahankan eksistensi struktur yang ada tingkatan DPC dan DPAC se-Kabupaten Lebak, dalam hal ini DPP Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) melaksanakan restrukturisasi kepengurusan tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lebak.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Hasil Musyawarah menghasilkan kepengurusan baru untuk tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan Dede Kodir terpilih sebagai ketua DPC Lebak  secara aklamasi.

Dalam sambutannya H. Eli Sahroni mengatakan,” saya sebagai ketua umum ormas Badak Banten Perjuangan dalam rapat koordinasi antara DPP dengan DPC dan para DPAC se-Kabupaten Lebak, menitikberatkan kepada para pengurus di tingkat struktural masing-masing untuk lebih mengedepankan komunikasi dengan seluruh jajaran kepengurusan di tingkat masing-masing,” terangnya.

Selain itu,” rasa memiliki dan rasa tanggung jawab akan terbentuk loyalitas dan integritas organisasi sehingga para ketua sebagai pimpinan harus mampu melakukan hal itu karena, banyak tugas-tugas ketua selain melaksanakan visi dan misi organisasi sesuai dengan (AD-ART) juga harus mampu membuat terobosan-terobosan demi kepentingan organisasi BBP, dan harus bisa meredam ketika ada konflik, baik kecil maupun besar di internal maupun antara kader atau anggota,” tambahnya

Lebih lanjut,” saya juga berharap karena BBP adalah dilahirkan dari perut rakyat harus bisa memberikan kontribusi yang nyata yang baik dan positif terhadap masyarakat, Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten Perjuangan memiliki hak konstitusional untuk menjalankan organisasi demi kelangsungan pembangunan baik daerah maupun Pusat atau desa. Sekali lagi saya berharap seluruh pengurus di tingkat jajaran masing-masing mulai hari ini menjalin komunikasi dan koordinasi internal demi kelangsungan hidup rumah tangga di organisasi sosial masing-masing dan besarkan oleh kita bersama dan rasakan manfaatnya oleh kita bersama rakyat,” tandasnya.

Dede Kodir selaku Ketua DPC Lebak terpilih mengatakan,” terimakasih kepada semua kader BBP yang telah memilih saya sebagai ketua DPC Lebak dan memberikan kepercayaan, Insyaallah kedepannya kita semua dari jajaran DPC dan DPAC se-Kabupaten Lebak terus menjalin komunikasi yang baik dan menjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART),” tutupnya.