Cakratara.com – Buntut ucapan kotor dan berbau pornografi yang terlontar dari Jakaria, Kepala Desa Pasirkembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, kepada Darja, Wartawan Media Online Radarmetro dan Rusmedi pengurus LSM Banten Transparansi Independen, pada Senin, 03 Juni 2024, di halamanĀ  Kantor Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, sontak mengundang reaksi dari Komunitas LSM dan Wartawan Kabupaten Lebak.

“Dengan menyebut nama Wartawan dan LSM, berarti dia bicara atas nama kelembagaan, bukan bicara secara personal, jelas ini akan mencoreng citra dan nama baik LSM dan Wartawan di Kabupaten Lebak, untuk itu, mari kita sikapi bersama-sama” ungkap Mamik Selamet, Kordinator BK-LSM Kabupaten Lebak, Jum’at (07/06/ 24).

Lebih lanjut Mamik Selamet menilai, seharusnya Kades tidak boleh bersikap arogan dan berkata kotor, sebab Kades adalah seorang pemimpin yang sudah disumpah untuk mengabdikan diri kepada masyarakat, khusunya dalam melayani Masyarakat.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

“Jika Kades tidak mau dikonfirmasi baik oleh Wartawan mau pun oleh LSM selaku Lembaga Kontrol, maka dipastikan dia tidak memahami aturan, atau jangan-jangan ada ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran di Desanya, sehingga terkesan protek pada saat rekan-rekan memonitorong kegiatan yang sedang dilaksanakan” tambahnya.

Hal senada dijelaskan Hasan Basri, Aktivis Sosial Kabupaten Lebak. Menurutnya, keberadaan Wartawan dan LSM khususnya di Kabupaten Lebak, terbentuk berdasarkan amanat Undang-Undang.

“Tak pantas seorang Kepala Desa berbicara kotor, jelas itu sebuah penghinaan yang seharusnya tidak terucap dari seorang Kepala Desa, seorang publik figur yang seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat, jelas ini tak bisa dibiarkan, sebab nanti menjadi kebiasaan” ungkap Hasan Basri.

Hasan Basri juga berencana, dalam waktu dekat pihak nya segera berkoordinasi dengan LSM dan Wartawan Se-Kabupaten Lebak dan Se-Provinsi Banten, untuk mempertanyakan terkait ucapan Kepala Desa Pasirkembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

“Secepatnya kami akan mendorong Camat Maja agar segera memfasilitasi rekan-rekan Media dan LSM, agar dipertemukan dengan Kepala Desa Pasirkembang, dan Insya Allah, kami juga akan berkoordinasi dengan pengurus LSM, Ormas, serta Media se Kabupaten Lebak dan di Provinsi Banten pada umumnya, karena ini sudah menyangkut marwan dan citra kelembagaan”

Sementara Arif hidayat, Ketua Umum LSM JMPL DPP Lebak, benyayangkan sikap Kades yang terkesan alergi terhadap rekan-rekan Wartawan dan LSM, yang berpotensi memincu konflik.

“Dengan demikian berarti Kades menganggap rekan LSM dan Wartawan tak pantas melaksanakan fungsi kontrol sosial, padahal didalam PP 71 tahun 2000, perubahan tahun 2018, peranserta Masyarakat sudah sangat gambang penjabarannya” pungkas Arif Hidayat.

Redaksi.