Cakratara.com – Mahasiswa yang tergabung dalam KUMALA PW Serang (Kelurga Mahasiswa Lebak Perwakilan Serang) menggelar aksi unjuk rasa Jilid III menuntut transparansi dan penegakan hukum pada kasus alih fungsi situ ranca gede didepan Kejaksaan tinggi Banten. Kamis (06/06/24).

Kumala perwakilan Serang yang terletak di bagian ibu kota Provinsi Banten, yang mana banten ini telah lama bergulat dengan tingkat korupsi yang tinggi.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

Salah satu isu korupsi besar yang menjadi sorotan saat ini adalah kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung seluas 25 hektare menjadi lahan swasta.

Ketua Kumala pw serang, Irfan Rifa’i menjelaskan bahwa kasus yang merugikan masyarakat Provinsi Banten hingga Rp 1 triliun ini mulai terungkap pada bulan Oktober 2023.

“Sudah berjalan cukup lama dari pengungkapan sampai hari ini, tapi kami menilai Kejaksaan tinggi banten tidak begitu serius dalam menangani persoalan ini,” ucap irfan.

irfan juga menjelaskan bahwa meskipun praktik korupsi ini telah berlangsung sejak tahun 2011 sampai hari ini pihaknya menganggap kurangnya pengawasan hukum diprovinsi banten

“Ini Menunjukan ketidakmampuan Kejaksaan tinggi banten dalam menegakan hukum diprovinsi banten, dan pada aksi kami yang ketiga kali ini. kami tegaskan jika kepala kejaksaan tinggi provinsi banten tidak mampu, silahkan mundur saja,” tegas irfan.

Ditempat yang sama Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaaan, Pemuda dan Advokasi Anang Ivanka mengatakan bahwa hasil Advokasi dilapangan yang kemudian di kaji dan diakuratkan dengan beberapa sumber telah mendapatkan petunjuk baru

“Kepala Desa Babakan diduga menerima suap sebesar Rp 735 juta selama periode 2012 hingga 2023. Praktik suap yang berlangsung lama ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum”, Ucap anang.

“Kepala Desa Tersebut telah ditahan selama 20 hari sejak 13 Mei sampai 02 Juni 2024, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut setelah masa penahanan tersebut berakhir. Namun, KUMALA Pw Serang menuntut penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu itu ditempuh oleh Pihak penegak hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap anang.

“Sederhananya seperti ini, kalo ada yang menerima pasti ada yang memberi,” tegasnya.

KUMALA PW Serang berharap aksi unjuk rasa ini dapat mendorong pihak Kejaksaan Tinggi Banten untuk lebih transparan dan tegas dalam menangani kasus korupsi ini, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Mereka menginginkan keadilan dan jaminan bahwa kasus serupa tidak akan terulang di masa depan.