Cakratara.com – Bahas Seluruh Relawan Pendukung, Drs. H Asep Japar MM, calon Bupati Sukabumi periode 2024-2029, mengadakan diskusi dengan Okky Djajadipura sebagai ketua organ relawan, di Posko organ relawan kang Asep Japar, Panglawungan Bumi Pasundan. Kamis, (23/05/24).

Dalam diskusi tersebut, Asep Japar menyampaikan apresiasinya kepada seluruh relawan yang telah bekerja keras untuk mendukungnya. Ia juga menekankan pentingnya persatuan dan kekompakan para relawan untuk memenangkan Pilkada 2024.

“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh relawan yang telah bekerja keras untuk mendukung saya. Tanpa dukungan mereka, saya tidak akan bisa mencapai posisi ini,” kata Asep Japar.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

“Perlu kita ingat bahwa Pilkada 2024 masih panjang. Kita harus tetap solid dan kompak untuk memenangkan pilkada ini,” tambah Asep Japar.

Okky Djajadipura, Ketua Organ Relawan, menyatakan kesiapannya untuk terus bekerja keras bersama seluruh relawan untuk memenangkan Asep Japar. Ia juga mengajak seluruh relawan untuk tetap semangat dan pantang menyerah.

“Kita harus terus bekerja keras dan pantang menyerah. Kita harus yakin bahwa Asep Japar adalah calon terbaik untuk memimpin Kabupaten Sukabumi,” kata Okky Djajadipura.

Diharapkan relawan untuk terus bekerja sama dan bahu membahu untuk memenangkan Asep Japar dalam Pilkada 2024.

Diskusi ini dengan Bahas Seluruh Relawan Pendukung diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi para relawan untuk mendukung Asep Japar dalam Pilkada 2024.

Cakratara