Cakratara.com – Ketua Umum Komunitas Moderasi Pemuda, Dede Heriansah angkat bicara mengenai proses Test Wawancara PPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak bagi Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS)  yang berlangsung pada  tanggal 21 sampai 22 Mei 2024 di hans Cottage Bayah, Rabu (22/5/24).

Rekrutmen clon Anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) untuk korwil 4 Yang meliputi Kecamatan Cihara, Panggarangan, Bayah, Cilograng, dan Cibeber kali ini menimbulkan rasa penasaran dan menarik bagi masyarakat luas khususnya bagi para peserta Calon Panitia Pemungutan Suara ( PPS ), menariknya pada proses rekrutmen kali ini seolah menjadi nuansa baru dan rasanya baru kali ini terjadi, dimana proses test wawancara dilakukan secara langsung oleh KPU Kabupaten Lebak.

Dede Heriansah selaku Ketua Komunitas MODERASI PEMUDA mengatakan bahwa proses rekrutmen kali ini bisa dikatakan sebagai satu sejarah baru yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak.

Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***

“Saya mengapresiasi langkah yang sudah ditempuh oleh KPU Kabupaten Lebak untuk rekrutmen Calon Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pilkada kali ini, dimana saya melihat bahwa Test Wawancara dilakukan langsung oleh KPU, ini jelas bahwa KPU Lebak Sudah menjaga prinsip sebagai penyelenggara dan sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Regulasi dan perundang-undangan,

Ditambahkan Dede,” pada rekrutmen kali ini saya rasa sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, KPU Lebak sudah menjalankan amanah UU No 10 Tahun 2016 Pasal 18 Ayat 3, saya Apresiasi atas langkah yang dilakukan KPU Lebak, dan saya juga meyakini bahwa KPU Lebak mampu menjaga integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu ditingkat Kab/Kota yang bisa tegak lurus pada konstitusi dan mampu obyektif dalam melakukan penilaian berkaitan dengan rekrutmen panitia pemungutan suara ( PPS ),” Ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Dede juga menyinggung soal Viralnya “Surat sakti” yang beredar kuas di masyarakat yang berdampak kepada KPU Lebak, Dede berpesan agar KPU Lebak jangan lerlalu menggubris apalagi menanggapi soal beredarnya “Surat sakti” tersebut, karena menurutnya  surat tersebut tidak mungkin teregister sebagaimana seharusnya, dan kepada masyarakat agar tidak mudah menyimpulkan apalagi sampai menjustice KPU Lebak atas narasi dari “Surat sakti” tersebut.