Para Mahasiswa Menggugat, Soal Dugaan Kasus Situ Rancagede Yang Hilang Secara Misterius
Cakratara.com – Para Mahasiswa menggugat, atas lambannya penanganan kasus mega korupsi Situ Rancagede di Kabupaten Serang senilai 1 triliun, hingga kini kabarnya hilang secara misterius entah kemana.
“Ada dugaan praktik mafia tanah dengan cara penghilangan aset pemerintah untuk kepentingan pengusaha dan elit-elit penguasa di lingkaran pemerintahan,” ungkap Wildan Selaku Sekjend Aliansi BEM Banten Bersatu ketika ditemui dalam aksinya, Kamis (29/04/24) yang lalu di depan Kejati Banten.
“Jika praktik mafia tanah seperti ini yang juga harus diduga melibatkan pejabat administrasi di BPN ini dibiarkan akan semakin menyuburkan praktik mafia tanah di bumi Banten,” lanjut Wildan.
Diberitakan sebelumnya, pada penanganan kasus Situ Rancagede, Kabupaten Serang ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 33 saksi telah diperiksa.
Termasuk petinggi pengembang kawasan industri Modern Cikande Industrial Estate dan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten, Kepala dan mantan kepala DPMPTSP, DLHK, Bappeda, Bapenda.
Kemudian Kabag Hukum Banten dan Pemkab Serang, mantan Camat Bandung, dan kepala desa setempat, termasuk Kepala BPN Serang.
Meski sempat ramai diberitakan bahwa pada kasus itu terdapat dugaan oknum elit politik di Banten yakni FH dan BR yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus Situ Rancagede, Jakung namun belakangan hilang.
Dan arah pemeriksaan berlabuh kepada pemeriksaan terhadap 400 warga yang belakangan mengklaim memiliki surat-surat kepemilikan atas lahan yang disebut situ Rancagede.
Ricci Otto F Sinabutar, Ketua Perhimpunan mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Komisariat Untirta mengungkapkan Kejati Banten harus tegas dan tidak memandang bulu dalam menangani kasus situ Rancagede ini.
Di tempat terpisah Ricci Otto F Sinabutar, Ketua Perhimpunan mahasiswa hukum Indonesia (Permahi) Komisariat Untirta mengungkapkan bahwasanya Kejati Banten tidak adanya keseriusan soal kasus Rancagede.
“Sebagai mahasiswa hukum, tentu kami sangat menyayangkan tindakan Kejati Banten yang tidak serius dalam penegakan hukum pada penanganan kasus situ Rancagede ini. Hal ini terlihat bahwasanya kasus ini sudah di tahap penyelidikan di 02 Oktober 2023 akan tetapi sampai 10 mei 2024 Kejati Banten belum melakukan penetapan tersangka,” ujar Ricci pada awak media, Jumat (10/05/24).
“Oleh karena itu, Kejati Banten harus tegas dan tidak memandang bulu dalam menangani kasus tersebut dan segera melakukan penetapan tersangka pada aktor yang terlibat,” lanjut Ricci.