Menanggapi Surat Pemanggilan Outsourcing PT. SWAT, Ini Kata Buruh!
Cakratara.com – Menanggapi surat pemanggilan, belum seminggu tenaga kerja pengamanan di PHK sepihak oleh outsourcing PT. SWAT, baru-baru ini tepatnya Rabu tanggal 24/04/24, perusahaan memanggil kembali 16 tenaga kerja melalui pesan WhatsApp berisi file pdf surat klarifikasi terkait ketidakhadiran pada tanggal 20/04/24, ada apa dengan perusahaan outsourcing?
Setelah sebelumnya diberitakan terkait outsourcing PT. SWAT yang diduga PHK sepihak tanpa memberikan pesangon kepada 16 orang tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut, tenaga kerja yang di PHK ini menyampaikan kepada awak media cakratara.com bahwa mereka di panggil kembali oleh pihak perusahaan.Rabu (24/04/24).
Ada kejanggalan dalam kasus ini, pasalnya tenaga kerja sudah jelas di PHK, dan telah menerima paklaring (surat keterangan pengalaman kerja) pemberhentian kontrak kerja per tanggal 20 April 2024.
Perlu diketahui perihal kontrak kerja PKWT yang ditandatangani oleh kami tenaga kerja, terhitung tanggal 1 Februari 2024 sampai 31 Desember 2024. Artinya masih ada sisa kontrak kerja dengan perusahaan outsourcing PT. SWAT, “ungkap karyawan
“Kami sudah jelas di berhentikan sepihak, dan kami masih ingat tepatnya tanggal 19 April 2024 , bertempat di Maen Office kami 16 orang di panggil, langsung oleh pihak Orsosing PT.SWAT sebelum kami di PHK,pihak Orsosing PT.SWAT menyampaikan beberapa points.yang mana dalam penyampaian points tersebut,kami merasa janggal,” ungkapnya.
Selain itu, terkait dengan seragam APD yang sebelumnya karyawan diharuskan untuk membayar sebesar Rp 500 ribu oleh outsourcing PT. SWAT, kali ini pihak perusahaan melalui admin meniadakan pembayaran seragam APD tersebut atau digratiskan,” imbuhnya.
Pada intinya, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak kepada karyawan, dikarenakan UU No. 13/2003 menyatakan bahwa penetapan PHK harus berdasarkan perundingan dan persetujuan antara pemberi kerja (pengusaha/perusahaan) dan karyawan. Selain itu, perusahaan juga tidak bisa sembarangan dalam melakukan PHK terhadap karyawan. Alasan penetapan PHK sudah dijabarkan secara rinci melalui UU No. 11/2020. Diluar dari alasan tersebut, pengusaha tidak dapat melakukan PHK.
Sedangkan dalam hal ini, karyawan menanggapi surat pemanggilan oleh pihak perusahaan outsourcing PT. SWAT tanpa dasar yang jelas, karyawan tidak melakukan pelanggaran, dan bekerja sesuai dengan aturan yang telah disepakati.
Sampai manapun kami akan terus memperjuangkan, agar hak-hak kami dapat diselesaikan, ” tutupnya.
Reporter;
(Gun Belong)




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook