Cakratara.com – Menjelang masa akhir jabatan PJ Gubernur Banten, Ormas Badak Banten Perjuangan (Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten) menolak perpanjangan masa jabatan PJ Gubernur Banten, dan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten agar tidak merekomendasikan Al Muktabar untuk menjadi PJ Gubernur Banten pada periode berikutnya. Senin (22/04/24).
Berdasarkan Undang Undang masa jabatan PJ Gubernur Banten selama satu tahun dan dapat di tetapkan kembali oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan rekomendasi DPRD Provinsi Banten untuk periode berikutnya mengingat Al Muktabar sudah dua periode menjadi PJ Gubernur Banten.
DPP Badak Banten Perjuangan (BBP) menilai Al Muktabar dalam menjalankan tugas sebagai PJ Gubernur Banten tidak berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Banten.
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa Katapang oleh Kades Dinilai Langgar Perbup Lebak – Terkait pemberhentian sementara terhadap Pegawai Desa Katapang oleh kepala desa dipandang tidak memenuhi unsur. Hal itu disampaikan aktivis Lebak Selatan, Febi Pirmansyah. Febi memandang, keputusan Kades Katapang memberhentikan prades tersebut merupakan langkah politis yang dinilai cacat administrasi. “Menurut saya itu cacat administrasi, Kades tidak boleh sembarangan memecat pegawai desa hanya karena ada persoalan pribadi yang dilakukan Prades,” kata Febi, Jumat (21/3/2025). Sebaiknya, lanjut Febi, Kades dan Camat Wanasalam serta stakeholder yang lain, mengkaji ulang rencana pemberhentian prades. “Jangan sampai keputusan pemberhentian tersebut melangggar regulasi yang ada,” ucap Febi. Sebab, kata Febi, pemberhentian Prades tidak bisa serampangan dan harus mengikuti peraturan dan ada mekanisme yang perlu ditempuh. “Dasar pemberhentian itu harus jelas, apakah Prades itu melanggar aturan, pelanggarannya seperti apa, itu harus dikaji dulu,” jelasnya. Lanjut Febi, surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kades terkait pemberhentian Prades dianggap prematur, karena tidak memenuhi syarat. “Surat keputusan Kades Katapang itu prematur, jika itu tetap diteruskan maka bisa terkena maladministrasi,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemberhentian terhadap pegawai desa yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di Desa Katapang, tengah berproses. Kabar menyebutkan, Prades atas nama Aminuroni ini telah diberhentikan sementara oleh Kepala Desa Katapang dengan dalih aspirasi masyarakat. Pertimbangan pemberhentian tersebut lantaran pegawai desa tidak lagi memenuhi syarat atau melanggar larangan sebagai perangkat desa. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kades Katapang Nomor 141/26-Ds.2108/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Aminuroni dari Jabatan Perangkat Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam. Surat keputusan di atas, menurut Febi, sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun Tahun 2017 tentang Peraturan Disipilin Perangkat Desa. Dalam Perbup Nomor 23 Tahun 2017 menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dimaksud adalah apabila perangkat desa terjerat sanksi pidana. “Jadi rujukan Kades Katapang dalam memberhentikan sementara Prades ini melanggar Perbup Nomor 23 Tahun 2017, karena tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Prades,” paparnya. ***
” PJ Gubernur Banten Al Muktabar dalam menjalankan tugasnya tidak memberikan dampak positif bagi perkembangan dan kesejahteraan masyarakat Banten. Tidak memiliki ide dan gagasan kongkrit yang di cetuskanya untuk kepentingan Banten yang pada peningkatkan kesejahteraan masyarakat “, kata H Eli Sahroni Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan.
Dikatakan H Eli Sahroni, akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Ormas dan lembaga swadaya masyarakat untuk mendesak DPRD Provinsi Banten, untuk menolak merekomendasikan Al Muktabar menjadi PJ Gubernur Banten periode berikutnya.
” Kami akan koordinasi dengan pihak Ormas dan lembaga swadaya masyarakat di Banten untuk menyamakan persepsi dan satu suara untuk menolak Al Muktabar menjadi PJ Gubernur Banten pada periode berikutnya “, tambah Eli Sahroni.
Menurut Sandekala sebutan Ketum BBP H Eli Sahroni, untuk PJ Gubernur Banten mendatang lebih baik mengambil dari warga asli Banten yang menjadi pejabat dan menempati posisi jabatan di tingkat pusat,hal itu untuk kepentingan Banten yang lebih baik kedepannya.
“Banyak orang Banten yang menjadi pejabat di tingkat pusat, itu lebih pantas dan cukup mumpuni untuk memimpin Banten satu tahun kedepan”, imbuh Sandekala.