Aktivis Mahasiswa Desak Presiden Jokowi Copot Bahlil dari Menteri Investasi
CAKRATARA.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aktivis Mahasiswa Desak Presiden Joko Widodo mencopot jabatan Bahlil Lahadalia, sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU).
Para kader HMI tersebut menyuarakan aspirasinya dalam aksi demonstrasi di Jakarta, akhir pekan ini.
“Kami meminta Presiden Jokowi mencopot jabatan Bahlil sebagai Menteri Investasi,” kata salah satu kader HMI Rashif Agby Zharfan saat berorasi, Jumat (15/03/24).
Rashid juga meminta KPK untuk menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan Bahlil terkait penyalahgunaan kewenangannya dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP dan HGU. Bahlil juga diduga menerima fee sebesar Rp. 25 miliar untuk mengaktifkan kembali IUP dan HGU.
“Kami minta lembaga penegak hukum, KPK untuk memeriksa dan menangkap Bahlil Lahadalia,” ujarnya.
Dalam aksinya, para kader HMI itu menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 1 ayat 38 menyebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang.
Rashif Agby juga menyesalkan tindakan premanisme untuk membubarkan aksi mereka di depan Gedung KPK, Jumat (15/03/24), untuk menyuarakan keprihatinan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bahlil. Dia menduga Bahlil menyewa sejumlah preman untuk membubarkan aksi mereka tersebut.
Tindakan premanisme tersebut terlihat dari video yang beredar di grup-grup WhatsApp pada Sabtu, 16 Maret 2024. Dalam video itu tampak sejumlah preman yang memaksa para kader HMI untuk membubarkan aksinya.
Adapun tuntutan demo mereka mendesak KPK untuk segera memeriksa dan menangkap Bahlil atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.
Sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fichkar Hadjar, meminta Komisi KPK untuk segera memeriksa Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahaldia.
Itu untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.
“Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait (Bahlil),” kata Hadjar dihubungi di Jakarta, Kamis (14/03/24).
Menurut dia, Lembaga Antirasuah itu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Sebab, dalam dugaan kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara.
Terlebih lagi, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp. 25 miliar, kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.
“Ya KPK meski tidak ada laporan dari masyarakat. Tetapi KPK mengetahui infornasi terjadinya korupsi, KPK dapat melakukan penyidikan dan penuntutan di pengadilan. intinya KPK mengetahui adanya kerugian negara,” tuturnya.
Lebih jauh, Hadjar menyebut bila dalam pemeriksaan itu KPK menemukan bukti yang konkrit adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil. Maka KPK harus menetapkan sebagai tersangka.
“Untuk itu KPK juga bisa nemanggil dan meneriksa semua pihak yang terkait dengan peristiwa korupsi, semua pihak diperiksa sebagai saksi dan yang paling bertanggung jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangk atau terdakwa,” terangnya.
Dengan Aksi Aktivis Mahasiswa Desak Presiden Jokowi tersebut, Selain itu, Komisi VII DPR RI yang merupakan mitra kerja BPKM membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan upeti yang dilakukan Bahlil tersebut. “DPR RI harus terus didorong untuk membentuk Pansus dan mempersoalkan kasus upeti Bahlil,” imbuh Hadjar. (*)