Cakratara.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak akan turun langsung untuk mendalami adanya dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan Rislah tanah aset Desa Pasarkeong Kecamatan Cibadak yang dilakukan pada tahun 2016 lalu.

Hal ini dikatakan Zamroni Kepala Bidang (Kabid) pembinaan kerjasama dan pengelolaan keuangan desa, pada Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa( DPMD) Kabupaten Lebak, senin (22/01/2024). Menurut zamroni pihaknya belum bisa mengatakan itu tidak sah, karena kita belum mengecek regulasinya seperti apa.

“Kita belum bisa memberikan jawaban yang pasti, karena kita harus turun dulu ke Desanya, saya kebetulan baru datang dari medan jadi hanya sekilas, kita tau adanya hal rislah tersebut, karena selama ini pihak desa juga belum pernah ada laporan terkait rislah, kita lihat dulu mekanismenya seperti apa, “ungkap Zamroni

Sementara itu Kepala Desa Pasarkeong saat ditemui mengatakan akan menunggu hasil keputusan dari inspektorat, “Ya, kita tunggu gimana hasilnya dari rangkaian monotoring yang sudah dilakukan oleh inspektorat, “kata Mumu.

Ditempat terpisah, Dudung salah satu tim Irban investigasi inspektorat saat dikonfirmasi awak media via pesan whatsapp terkait hasil investigasi kroscek sengeketa tanah rislah di Desa Pasar Keong, belum memberikan tanggapan nya.