Bendera Merah Putih Berkibar di Depan Kantor Desa Parakanlima Dalam Kondisi Robek dan Kusam
Cakratara.com – Pemerintah Desa Parakanlima, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak-Banten, Kibarkan Bendera Merah Putih didepan kantor desa dalam kondisi robek dan kusam entah lupa atau memang sengaja mengibarkan bendera kebangsaan dalam kondisi rusak.
Pada saat awak media melintas dijalan raya Cirinten, Rabu, 17/01/2023 sekira jam 15:45 WIB terlihat jelas di depan kantor desa Parakanlima bendera Merah Putih berkibar, namun sangat disayangkan bendera Merah Putih tersebut dalam kondisi robek dan kusam.
Bendera dan bahasa Indonesia serta lagu kebangsaan Indonesia raya adalah martabat bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang – undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang – undang dasar tahun 1945 dikatakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia ada pada lambang negara yaitu bendera merah putih.
Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda sebesar Rp 100 juta rupiah , bukan tidak ada alasan jika undang – undang tersebut di tuangkan sebagai aturan aturan yang harus ditaati oleh segenap masyarakat Indonesia, tentunya agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai – nilai perjuangan bangsa, betapa susah payahnya para pejuang bangsa Indonesia dahulu berjuang demi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah.
Dan juga dituangkan dalam , Pasal 234 RKUHP menyebutkan;
“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Lalu, Pasal 235 RKUHP menyebutkan,
“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.”
Tidak demikian dengan pemerintah desa Parakanlima beserta seluruh pegawai desa, apakah mereka lupa atau memang sengaja membiarkan bendera robek dan kusam tetap berkibar didepan kantor desanya.
Hingga berita tayang, awak media mencoba mengkonfirmasi pihak desa Parakanlima guna meminta keterangan terkait bendera Merah Putih yang berkibar dalam kondisi robek dan kusam.
Repoter:
Adnan Rohim (ewok)