CAKRATARA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), membongkar bangunan rumah tinggal 3 lantai di Jalan Anggrek Neli Murni No C 6 RT.010/01, No IMB. 46/C.37.EC/31.73.07.1005.05.024.R.4.a.b/3/-1.785.51/e/2021. Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat, Selasa (01/11/2022).

Izin IMB yang berada dijalan Anggrek Neli Murni.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, juga pernah membongkar bangunan dilokasi tersebut juga. Bangunan tersebut melanggar Perda dan Pergub DKI Jakarta.

Salah satu warga Anggrek Neli Murni Ujang menjelaskan, bahwa bangunan tersebut sebelumnya sudah pernah dibongkar.

“Sekitar satu bulan lalu, sudah pernah dibongkar dan itu bangunan dikerjakan pada malam hari,” ucap Ujang.

Salah satu petugas tim bongkar dari Satpol-PP Kota Administrasi Jakarta Barat Apit, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, pembongkaran rumah tinggal tiga lantai tersebut dikarenakan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

” Tidak sesuai IMB bang,” ujar Apit membalas konfirmasi via WhatsApp.

Namun, tidak dijelaskan pada Bagian-bagian mana saja, yang dibongkar, petugas Satpol-PP tersebut belum memberikan keterangan tambahan.

Pantauwan, wartawan dilapangan sampai siang, pelaksanaan pembongkaran terus berlanjut dan masih membongkar Dak lantai pada bagian belakang bangunan.