Nusantara
Diduga Team Pengadaan Lahan Waduk Karian di Kabupaten Lebak Di Nilai Cacat Hukum
Cakratara.com – Diduga team pengadaan lahan waduk Karian di Kabupaten Lebak di nilai cacat hukum, hal ini disampaikan Asep Taufik pada awak media tepatnya pada Rabu (21/09/2022) saat Sidang Gugatan nilai ganti kerugian waduk Karian yang dilakukan oleh masyarakat Desa Calungbungur di Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berjalan sangat Alot.
Persidangan lanjutan di laksanakan pada hari Rabu 21 September 2022 di Pengadilan Negeri Rangkasbitung itu masyarakat penggugat sangatlah tegang dan ramai, karna team kuasa hukum dari LBH Citra Keadilan yang dikomandoi Bang Ris masih tetap setia dan konsisten mendampingi masyarakat penggugat dan menghadirkan saksi dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten, Asep Taufik selaku Wakil ketua KNPI Banten.
Kepada team media Asep Taufik menyampaikan bahwa kenapa saya memberikan kesaksian” karena pada persidangan terkait ketidak profesionalanya team pengadaan lahan waduk Karian.
“Ya saya katakan team pengadaan lahan waduk karian ini tidak profesional, kenapa saya katakan demikian, karena saya melihat langsung ketika saya mendampingi orang tua saya di musyawarah nilai ganti kerugian yang di adakan di kantor desa Calungbungur pada tahun 2021 lalu.” Jelas Asep
Masih kata Asep, pertama masyarakat tidak pernah di berikan data nominatif, yang mana data nominatif tersebut harus di ketahui oleh masyarakat supaya masyarakat tahu apa saja yang belum tercatat.
“Yang ke dua, masyarakat tidak pernah diberikan kesempatan untuk berfikir atau bermusyawarah dengan pihak keluarga, yang ada di interfensi supaya segera menandatangani nominal.karena bila tidak segera di tanda tangani maka tanahnya akan di Rendam dan tidak akan dapat ganti rugi.”Lanjut Asep
Padahal didalam Undang-Undang No 2 Tahun 2012 ayat 1 dan 2, mengatakan bahwa data nominatif itu wajib di umumkan kepada masyarakat.
“Jangankan nominatif, dari judul musyawarah tersebutpun pada fakta nya bukan musyawarah tetapi masyarakat bukan di ajak musyawarah melainkan di suruh menandatangani nominal besaran ganti kerugian.” Tambah Asep
Dan saya menilai bahwa team Pengadaan Lahan waduk karian melanggar aturan Perundang-Undangan khusus nya Undang-Undang no 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Tegasnya
“Saya berharap di putusan hakim nanti bisa memberikan keputusan yang seadil adilnya, untuk masyarakat agar masyarakat percaya bahwa keadilan itu ada.dan bisa di dapatkan di pengadilan yang mulia ini.” Tutup Asep
-
Nusantara7 hari ago
Bungkamnya Kepala PDAM Malingping Memicu Rencana Aksi Unjuk Rasa Ormas BBP
-
TNI-Polri2 hari ago
Personel Polwan Brimob Banten Nida Menjuarai Atletik Putri di Ajang Jabar Open PON XX1 Aceh-Sumut
-
Nusantara4 hari ago
Gelar Kampanye Simpatik, Agung Pratama Calon Kades Karang Tengah
-
Metropolitan1 hari ago
SAH. Kornelius Pimpin Koordinatoriat PWI Jakbar Masa Bakti 2023-2026
-
TNI-Polri3 hari ago
Waka Polres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH Pimpin Apel pagi di Halaman Mako Polres Lebak
-
TNI-Polri2 hari ago
4 Pria Diamankan Polsek Balaraja Polresta Tangerang
-
TNI-Polri2 hari ago
Wakpolda Banten Imbau Warga Untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
-
Metropolitan6 hari ago
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Menerima Audensi PWI Koordinatoriat Jakarta Barat