Reskrim Polres Padang Pariaman Berhasil Ringkus Pelaku Curat
PADANG PARIAMAN, CAKRATARA – Reskrim Polres Padang Pariaman akhirnya berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial BEN (32) di Jorong Sungai Aur Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai pada Kamis 18 Agustus 2022.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Agustinus Pigay menerangkan BEN ditangkap berdasarkan laporan Polisi LP/B/42/VI/2022/Polsek Batang Anai/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 14 Juni 2022 atas tindak pidana curat.
“Tempat kejadian perkara berada di asrama SMK Penerbangan Nusantara Katapiang di Korong Talao Mundam Nagari Katapiang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman. Tersangka BEN (32) adalah seorang pengangguran yang berasal dari Siberut Kepulauan Mentawai Sumatera Barat,” terang Agustinus, Kamis (18/8).

Agustinus menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di Jorong Sungai Aur Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai.
Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Tim yang di Pimpin Kasat Agustinus dengan beranggotakan, Aipda Hendri Haryono, Aipda Meriyanto,Aipda Akbar, Brigadir Rizka HS, Briptu Govin KP berangkat menuju keberadaan pelaku, dan pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB tim berhasil mengamankan BEN.
“Saat diamankan pelaku BEN ini tidak koperatif dengan berusaha berdalih dan berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas, namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas, setelah diamankan pelaku BEN baru mengakui perbuatannya dan menerangkan semua perbuatannya,” beber Agustinus.
“Saat ini tim gabungan telah mengamankan pelaku BEN beserta barang bukti ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. Sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap TKP dan barang bukti lainnya,” tutupnya.
Reporter : Rio



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook