Agen e-Warung di Kabupaten Sukabumi Perlu Penegasan dan Pengawasan
SUKABUMI, CAKRATARA – Beragam drama ditemukan terhadap beberapa Agen e-Warung di daerah Kabupaten Sukabumi, mulai dari belum lengkapnya komoditi yang akan diberikan pada KPM namun mendahulukan KPM mengesek kartunya terlebih dahulu sementara komoditinya diberikan pada besok harinya ataupun jika esoknya masih kurang dan kembali di janjikan menyusul diberikan besok hari lagi.
Dari hasil penelusuran wartawan CAKRATARA.com, Senin (15/8) agen-agen yang sudah dipercaya dan disetujui pihak terkait, semestinya sudah mempersiapkan terlebih dahulu komoditi yang akan dibeli para KPM.
Sementara dari penelusuran lainnya di Desa Cihelang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi di agen e-Warung Dewi tidak menyertakan buah-buahan yang biasanya jadi pelengkap komoditi yang diberikan.
Saat dikonfirmasi Dewi sang agen e-Warung mengatakan jika di e-Warungnya memang tidak menyediakan buah-buahan, sebab menurut Dewi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nya memang tidak mau.
“Memang di e-Warung saya tidak ada buah-buahan namun sebagai penggantinya beras menjadi 25 Kg,” kata Dewi kepada CAKRATARA.com, Selasa (16/8).
Sejauh penelusuran, faktanya belum pernah terjadi ketika KPM diberikan buah-buahan malah menolak. Dari kejadian tersebut bisa terlihat jika agen yang menentukan dan tidak ada kata KPM bebas memilih komoditinya sendiri.
Sementara berbeda dengan agen di Caringin Kulon, agen e-Warung dengan luar biasanya menyebutkan jika suplayer di e-Warungnya adalah orang Pengadilan. Entah apa maksud dan tujuanya?.
Ketika dipertanyakan apa saja komoditi yang di sediakan, sang agen e-Warung menerangkan bahwa pihaknya menyediakan Kacang Ijo 1/2 Kg, Telur 2 Kg, Apel 4 buah, Daging Ayam 2 Kg dan beras 20 Kg.
“Dan suplayer disini orang Pengadilan,” ujarnya.
Apa yang dikatakan agen e-Warung tersebut sangat mengherankan dengan menyebutkan suplayer nya orang pengadilan. Arah tujuan dan maksudnya juga sangat tidak berhubungan, karena siapapun suplayernya sangat tidak penting bagi para KPM yang terpenting adalah kualitas dan kuantitas komoditi yang diberikan kepada KPM.
Terpisah, Deni selaku TKSK Kecamatan Caringin saat dimintai keterangannya mengaku belum bisa berbuat banyak, disebabkan dinas sosial belum mengeluarkan SK untuk para TKSK.
“Untuk saat ini saya belum bisa melakukan apa-apa pada para agen e-Warung, sebab bagaimana mau melakukan pengarahan maupun tindakan sebab saat ini saya tidak punya SK dan mungkin tidak akan kuat dalam melakukan kontrol,” ucap Deni.
Dengan adanya kondisi tersebut, Deni meminta instansi dan dinas terkait agar turun kelapangan. Selain memperhatikan SK para TKSK, kata dia juga turun kelapangan secara langsung untuk menertibkan, menegaskan dan mengarahkan para agen e-Warung.
“Perlu juga adanya pengecekan terhadap para e-Warung yang terdaftar karena diduga adanya e-Warung bayangan yang tidak memiliki mesin edisi sendiri,” pintanya.
Reporter : Meionk
Editor : Andrey Grey




Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook