JAKARTA, CAKRATARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku pencurian pembobolan rumah kosong (Rumsong) yang terjadi di Jalan Tanjung Duren Lama Raya RT004 RW001, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Minggu (3/7/22) pagi hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, Pelaku yang berhasil ditangkap yakni S alias Y, AM alias R dan BW alias T.

Lanjutnya, ketiga pelaku diketahui berasal dari Jawa Tengah dan sengaja menyewa kontrakan di Jakarta untuk melancarkan aksinya.

“Mereka ke Jakarta itu mengontrak. Nah biasanya itu sampai seminggu atau dua minggu,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (14/7/2022).

Joko menjelaskan, para pelaku sebelum melancarkan aksinya, sudah melakukan penggambaran rumah mana saja yang akan mereka sambangi. Salah satu ciri-cirinya yaitu mengincar rumah korban yang lampu depannya menyala pada siang hari.

Dalam aksinya, ketiga pelaku sudah mengintai rumah korban dari jauh-jauh hari. Mereka memperhatikan kapan korban mulai pergi meninggalkan rumah.

“Jadi modusnya gini dia memang sudah survei tuh. Dia bolak-balik ke lokasi pastikan bahwa ini rumah kosong,” jelas Joko.

Ketiga pelaku memanjat pagar rumah korban. Mereka kemudian masuk rumah dengan membobol pintu menggunakan peralatan yang mereka bawa. Ketiga pelaku dengan leluasa menggasak barang berharga seperti uang, emas batangan seberat 5 kilogram dan juga sertifikat-sertifikat yang ada di dalam rumah.

“Ada uang, kemudian yang paling menonjol si emas sampai 5 kilo. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar,” ungkap Joko.

Korban yang mengetahui rumahnya diacak-acak kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Petugas kemudian melakukan olah TKP pada 5 Juli 2022.

Kemudian tim dibawah pimpinan kanit krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar mendapatkan petunjuk setelah menjelajahi rekaman cctv. Tiga orang pelaku kemudian ditangkap di lokasi berbeda.

“Emasnya itu disimpan di Brankas. Jadi mereka bawa se brankas-brankasnya,” beber Joko.

Dalam aksinya, Joko memastikan ketiga pelaku tidak membawa senjata tajam. Hanya membawa peralatan untuk membongkar pintu rumah seperti obeng dan lain-lain.

Lanjut Joko, para pelaku biasanya butuh beberapa hari untuk memastikan apakah rumah mereka incar tersebut, benar-benar dalam keadaan kosong atau tidak.

“Mereka itu muter ya, mereka mantau nyari sasaran rumahnya, nah biasanya yang diincar rumah yang lampunya nyala pas siang hari,” jelasnya.

Joko menambahkan bahwa ketiga pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Ketiga pelaku residivis kasus yang sama. Kemudian, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 4 dan Ayat 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya.

Achmad Sulaiman (Eman)
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook