TNI-Polri
Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
JAKARTA, CAKRATARA – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan internasional Malaysia – Aceh – Pekanbaru – Jakarta
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 paket besar narkoba jenis sabu dengan total 9,544 gram
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasatres Narkoba Akbp Akmal mengatakan, kami berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jaringan internasional Malaysia – Aceh – Pekanbaru – Jakarta
“Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 3 orang pelaku berikut 9 Kg lebih narkotika jenis sabu berhasil diamankan,” ujar Kombes pol Pasma Royce di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).
Menurut Pasma, Ironisnya ke tiga pelaku yang berhasil diamankan merupakan para wanita yakni berinisial YA (52), II (45) dan NH (46)
Dibawah pimpinan kanit 1 Akp Harry Gasgari, Ketiga wanita tersebut berhasil diamankan di salah satu hotel dikawasan Kebon Kacang tanah abang Jakarta Pusat pada hari rabu, 6/7/2022.
Mereka merupakan kurir jaringan internasional dari Malaysia ke jakarta melalui Pekanbaru
Ketiga pelaku membawa narkoba jenis sabu menggunakan koper besar melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan bus
“Dari Hasil pengiriman 9 Paket besar sabu tersebut para tersangka di janjikan upah sebesar Rp 20.000.000,- / Kg yang nantinya dibagi bertiga dan upah tersebut dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan melunasi hutang-hutangnya,” ujarnya
Lebih lanjut pasma mengatakan, dalam kurun 10 bulan terakhir para tersangka mengakui sudah 3 Kali membawa paket sabu masuk ke Jakarta dengan jumlah yang bervariasi yaitu 4 Kg, 15 Kg serta terakhir 9 Kg.
Dari hasil penyelidikan di dapat bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik Sdri SN (DPO) yang diberikan melalui orang suruhannya yang biasa dipanggil Sdr AK (DPO)
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Korban jiwa yang berhasil diselamatkan adalah sekitar 47.720 jiwa dari barang bukti narkotika yang diamankan,” tutupnya.
Achmad Sulaiman (Eman)
Cakratara
-
Politik1 hari ago
Meriahkan HUT Partai Demokrat Ke 22, Caleg DPRD Lebak Dapil 6 Serahkan Piala Open Turnamen Futsal CUP Eli Sahroni
-
TNI-Polri7 hari ago
Polisi Dalami Kejadian Gantung Diri Paska Pilkades di Sukabumi
-
TNI-Polri7 hari ago
Kunjungan Kerja Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK dan PJU Polres Lebak ke Mako Polsek Bojongmanik
-
Metropolitan6 hari ago
Niptahudin Kepala Desa Cirinten Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Koncam
-
Metropolitan6 hari ago
Polri Lakukan Rotasi dan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti
-
Nasional6 hari ago
Hendry CH Bangun Meraih Kursi Ketua Umum PWI Pusat Periode 2023-2028
-
TNI-Polri5 hari ago
Pameran TNI AD Fair 2023, Panglima TNI Kunjungi Stand Zeni
-
Metropolitan6 hari ago
Polsek Bojonegara Amankan 18 Remaja Hendak Tawuran di Kampung Pasar