Kapolsek Leuwidamar Beri Materi Kamseltibcar Lantas dan Bahaya Narkoba ke Pelajar
LEBAK, CAKRATARA – Kapolsek Leuwidamar AKP Sudedi didampingi didampingi Bhabinkamtibmas Desa Cisimeut induk Polsek Bripka Febi memberikan materi tentang Kamseltibcar Lantas dan UU no 35 thn 2009 tentang bahayanya narkoba di SMAN 2 Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Selasa (12/7/22).
Sosialisasi yang disampaikan oleh Kapolsek Leuwidamar menyangkut Kamseltibcar Lantas, kenakalan remaja dan bahaya narkoba yang di sampaikan kepada Siswa-siswi di SMAN 2 Leuwidamar. Kegiatan tersebut menjadi salah satu pemahaman dan pengetahuan bagi siswa dan siswi di sekolah tersebut.
Kapolsek Leuwidamar Polres Lebak Akp Sudedi mengatakan dari Polsek Leuwidamar diundang untuk memberi materi tentang UU no 35 Narkotika tahun 2009 dan pasal pasal yang diterapkan dalam undang undang tersebut kepada para Siswa dan siswi di SMAN 2 Leuwidamar agar paham dan mengetahui terkait bahaya nya narkoba serta obat obat terlarang dan Kamtibselcar Lantas.
“Hari ini kami dari jajaran Polsek Leuwidamar yang bekerjasama dengan Kepala Sekolah SMAN 2 Leuwidamar mengundang para siswa-siswi, agar mereka mengerti dan memahami, tentang kenakalan remaja seperti tauran, kemudian bahayanya mengkonsumsi narkoba dan obat obat terlarang kita juga memberikan pemahaman ketika anak- anak sekolah membawa kendaraan harus mematuh peraturan UULAJ (Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan) yang salah satunya mematuhi cara ber lalulintas dengan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, KP Sudedi juga menyampaikan pesan kepada Kepsek SMAN 2 Leuwidamar beserta Siswa-siswi untuk mematuhi protokol kesehatan di lingkungan sekolah agar terhindar dari Covid-19 serta memakai masker dalam segela kegiatan.
Cs Suteja
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook