PALEMBANG, CAKRATARA – Selama pekan ketiga Juni 2022, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dan jajaran Polres mengungkap puluhan kasus narkotika sekaligus menangkap sebanyak 53 pelaku.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, di pekan ketiga Juni 2022, jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel mengungkap 47 kasus narkoba dan menangkap 53 pelaku, serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya.

“Dari 53 pelaku yang ditangkap, 49 diantaranya merupakan pengedar dan 4 lainnya merupakan pemakai narkoba. Sementara untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis shabu sebanyak 2000,8 gram, ganja 3847,54 gram dan  308 btr pil ekstasi,” ujar Supriadi saat diwawancarai, Senin (20/6/2022).

Rangking dari segi kuantitas banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang ( 10 LP & 12 TSK), Polres Banyuasin (6 LP & 7 TSK) dan Polres Oki (3 LP & 3 TSK).

Adapun rangking menurut Bobot kasus yakni dari kualitas Barang Bukti yang disita adalah Polres Oki (1061,95 gram Sabu), Polres Banyuasin (107,25 gram sabu) dan Polres Pali (32,1 gram sabu);

Menurutnya, dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 16.467 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

“Dengan terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkotika, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” jelasnya

Kasus menonjol untuk minggu KE III bulan Juni 2022 yaitu :

– LP/ A / 98 /VI/2022/Sumsel/ Res OKI / Res Oki, tanggal 15 Juni 2022 dengan Tersangka Sono Bin Segeram , warga Desa Sungai Tepuk Kec. Sungai Menang Kab Oki dengan Barang Bukti 1 (satu) bungkus  plastic warna hijau Merk refined Chinese tea qing shan yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi Kristal putih duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.050 gram (seribu lima puluh) gram.

Effendi
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook