Satresnarkoba Polres Aceh Timur Amankan Pengedar Sabu
ACEH TIMUR, CAKRATARA – Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MZ, 37 tahun warga Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur yang diamankan berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 300 gram (bruto).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K., melalui Kasihumas AKP A.S Nasution dalam keterangan persnya mengatakan, MZ ditangkap anggota Opsnal Satresnarkoba pada Selasa, 31 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB di Kecamatan Peudawa.
“Pengungkapan berawal informasi yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur dari masyarakat, bahwasannya ada tranksaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Kuta Baroe, Kecamatan Peudawa, ujar Kasihumas, Jum’at, (03/06/2022).
Dari informasi tersebut, lanjut Kasihumas, petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh timur melakukan penyelidikan. Setelah sampai di lokasi terdapat tersangka yang kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan sepeda motor Honda Supra yang digunakan tersangka dan didapati satu plastik putih bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 300 gram (bruto) berikut satu unit handphone yang tersimpan dalam bagasi sepeda motor tersebut, ungkap Kasi Humas.
“Atas temuan tersebut, terduga pelaku beserta keseluruhan barang bukti langsung dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tutup Kasihumas Polres Aceh Timur AKP A.S Nasution, S.H.
Munasir Yusa
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook