Polsek Kembangan Tangkap Pengedar Ganja Kering
JAKARTA, CAKRATARA – Polsek Kembangan mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku pengedar ganja kering siap edar sebanyak 2,5 kilogram inisial AM alias G, HJ alias A dan AW alias K ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi mengatakan, penangkapan kepada terduga pengedar ganja kering tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Pada 18 Mei 2022, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AM di kawasan Duri Kosambi.
“Di rumah AM kita amankan satu paket besar jenis ganja dengan berat bruto 1.336 gran ganja kering,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).
Dari penangkapan AM, penyidik kemudian melakukan pengembangan yang mana AM mengakui bahwa dirinya mendapatkan ganja dari seseorang, yakni tersangka HJ di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
“HJ kemudian kita amankan, namun dia mengakui bahwa ganja tersebut telah disimpan di rumah temannya yakni tersangka AW,” jelas Binsar.
Dari situ, penyidik Polsek Kembangan kembali melakukan pengembangan dan mengamankan sebanyak 1.249 gram ganja yang masih berada di kawasan Penjaringan, Jakut.
Barang bukti yang diamankan tersebut sudah dibagi menjadi beberapa paket kecil dan besar. Sementara sisanya masij terbungkus plastik. Total ada sebanyak 86 paket yang terdiri dari paket kecil dan besar.
“Mereka jual paket tersebut mulai dari harga Rp50 ribu untuk paket kecil, sampai Rp500 ribu untuk paket besar,” paparnya.
Adapun, para pelaku mengedarkan ganja tersebut di wilayah Jakarta Barat.
Dikatakan Binsar, AM mendapatkan ganja kering dengan memesan dari salah satu napi di lapas dengan harga Rp25 juta sebanyak lima kilogram.
Namun saat ditanya lebih jauh, Binsar mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki terkait hal tersebut.
“Pengakuan AM membeli ganja dari salah satu napi di lapas. Itu kita masih lakukan penyelidikan,” ucapnya.
“Ketiganya dikenakan Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Tentang Undang-Undang Narkotika,” tutup Binsar
Achmad Sulaiman (Eman)
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook