cakratara.com
Sabtu, 7 November 2026

Polisi Ungkap Judi Togel di Lebak

Sabtu, 4 Juni 2022 - 01:31 WIB

LEBAK, CAKRATARA – Pihak polisi dari Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) di wilayah Kabupaten Lebak pada Kamis (2/6/2022).

Pelaku inisial ZA (31) berhasil diamankan polisi berikut barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 535.000,00, 1 (satu) unit Hp Oppo Type A16 warna silver dan kertas rekapan pemasang togel yang sudah rusak terbakar.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. mengatakan, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian Toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak yang merupakan komitmen Polres Lebak dalam membasmi segala bentuk perjudian salahsatunya perjudian togel di daerah hukum Polres Lebak.

“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak, informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat, apalagi Agama kita islam melarang dan mengharamkan perjudian,” ajak Wiwin.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. menjelaskan modus operandi ZA (31) berperan sebagai pengepul dengan membuka lapak di rumahnya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Lanjutnya, pelaku menerima pembelian dan pemasangan nomor togel, setiap orang yang sudah membeli dan memasang akan  diberikan tanda bukti pemasangan berupa kertas merk 888 warna putih sedangkan pengepul menyimpan kertas yang berwarna merah muda.

“Untuk judi togel Sydney di buka pemasangan jam 10.00 wib s.d 12.00 wib dan baru akan diumumkan pada jam 14.00 Wib di tayangkan di aplikasi youtube dengan akun “Live Draw”. Sedangkan untuk judi togel Hongkong di buka pemasangan jam 17.00 Wib s.d 20.00 Wib dan  baru akan diumumkan jam 23.00 wib di aplikasi youtube dengan akun “Live Draw”,” terang mantan Kapolsek Kopo.

“Jika nomor yang dipasang keluar, pemasang akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut dengan harga Rp. 1.000,00 per 1 quantity :
1. Taruhan 4 angka 1 quantity Rp. 2.500.000,00
2. Taruhan 3 angka 1 quantity Rp. 350.000,00
3. Taruhan 2 angka 1 quantity Rp. 60.000,00,”

Dari hasil pemasangan dari pemain pengepul mendapatkan keuntungan sebesar 15% sedangkan sisanya sebesar 85% di setorkan ke DD (DPO) selaku pengepul yang diatasnya.

Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan Keuntungan yang didapat pelaku, “Untuk omset perharinya judi togel (toto gelap) sebesar Rp. 3.500.000,00 per hari dan kentungan yang didapatkan oleh Zulfikri Ardiansyah selaku pengepul mendapatkan uang rata-rata sebesar Rp. 535.000,00 per hari.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku ZA dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” tegasnya.

“Saat ini Team Serigala Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan ke bos-bos besar dibelakangnya,” tutup Indik.

Cs Suteja
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook

Polisi Ungkap Judi Togel di Lebak

Sabtu, 4 Juni 2022 - 01:31 WIB

LEBAK, CAKRATARA – Pihak polisi dari Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) di wilayah Kabupaten Lebak pada Kamis (2/6/2022).

Pelaku inisial ZA (31) berhasil diamankan polisi berikut barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 535.000,00, 1 (satu) unit Hp Oppo Type A16 warna silver dan kertas rekapan pemasang togel yang sudah rusak terbakar.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. mengatakan, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian Toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak yang merupakan komitmen Polres Lebak dalam membasmi segala bentuk perjudian salahsatunya perjudian togel di daerah hukum Polres Lebak.

“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak, informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat, apalagi Agama kita islam melarang dan mengharamkan perjudian,” ajak Wiwin.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. menjelaskan modus operandi ZA (31) berperan sebagai pengepul dengan membuka lapak di rumahnya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Lanjutnya, pelaku menerima pembelian dan pemasangan nomor togel, setiap orang yang sudah membeli dan memasang akan  diberikan tanda bukti pemasangan berupa kertas merk 888 warna putih sedangkan pengepul menyimpan kertas yang berwarna merah muda.

“Untuk judi togel Sydney di buka pemasangan jam 10.00 wib s.d 12.00 wib dan baru akan diumumkan pada jam 14.00 Wib di tayangkan di aplikasi youtube dengan akun “Live Draw”. Sedangkan untuk judi togel Hongkong di buka pemasangan jam 17.00 Wib s.d 20.00 Wib dan  baru akan diumumkan jam 23.00 wib di aplikasi youtube dengan akun “Live Draw”,” terang mantan Kapolsek Kopo.

“Jika nomor yang dipasang keluar, pemasang akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut dengan harga Rp. 1.000,00 per 1 quantity :
1. Taruhan 4 angka 1 quantity Rp. 2.500.000,00
2. Taruhan 3 angka 1 quantity Rp. 350.000,00
3. Taruhan 2 angka 1 quantity Rp. 60.000,00,”

Dari hasil pemasangan dari pemain pengepul mendapatkan keuntungan sebesar 15% sedangkan sisanya sebesar 85% di setorkan ke DD (DPO) selaku pengepul yang diatasnya.

Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan Keuntungan yang didapat pelaku, “Untuk omset perharinya judi togel (toto gelap) sebesar Rp. 3.500.000,00 per hari dan kentungan yang didapatkan oleh Zulfikri Ardiansyah selaku pengepul mendapatkan uang rata-rata sebesar Rp. 535.000,00 per hari.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku ZA dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” tegasnya.

“Saat ini Team Serigala Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan ke bos-bos besar dibelakangnya,” tutup Indik.

Cs Suteja
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook

Tutup