Ayah di Tanjung Duren Diduga Aniaya Anak Diamankan Polisi
JAKARTA, CAKRATARA – Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat mengamankan seorang ayah berinisial EES (40) yang diduga tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Tanjung Duren mengamankan seorang ayah yang diduga melakukan penganiayaan terhadap 2 orang anak kandungnya.
“Terduga pelaku terpancing amarah saat kedua anaknya tak membalas panggilannya lalu naik pitam kemudian melempar gelas dan botol kaca yang berada di dapur rumahnya,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Selasa (31/5/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono mengatakan, motif terduga pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena adanya faktor ekonomi
“Terduga pelaku dengan istrinya sering cek-cok karena kondisi ekonomi keluarga karena menganggur kemudian sering terjadi cekcok,” terang Kapolsek Tanjung Duren.
Lanjut dijelaskan Kapolsek, karena kondisi seperti itu menimbulkan emosi terpendam oleh pelaku dan kerap emosi. Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap anaknya pelaku juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya namun diselesaikan secara kekeluargaan.
Kejadian kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap kedua anaknya bermula saat pelaku sedang dikunci di sebuah ruangan kemudian menyuruh anaknya kewarung untuk membeli sesuatu barang dengan cara ngutang
Karena ngutang anak pelaku tidak mau karena malu kemudian pelaku emosi dan melemparkan gelas dan botol kaca yang ada di dapur lalu melakukan penganiayaan dengan memukul terhadap MRI dan MA yang merupakan anak pelaku
“Pelaku memukul MRI dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal ke dahi sebanyak 1 kali dan pelipis mata kiri sebanyak 2 kali dan menggunakan pipa paralon dipukulkan ke perut sebanyak 1 kali,” ucapnya
Sedangkan MA dipukul menggunakan tangan kanan yang mengepal ke pipi kanan dan perut, sedangkan
kuping kanan, lengan kiri dan perutnya dipukul menggunakan pipa paralon yang
dipegang di tangan kanan pelaku
Tak hanya disitu saja pelaku EES (40) yang merupakan ayah kandung korban juga melakukan penganiayaan dengan melempar betis kanan korban menggunakan beling pecahan gelas.
Setelah selesai membersihkan pecahan
beling pelaku kemudian naik ke lantai 2 untuk istirahat di kamarnya.
Akibat kejadian pemukulan tersebut MRI mengalami sakit pada kepala dan perutnya, sedangkan MA mengalami luka sobek pada betis kaki kanan, pipi kanan memar, perut memar kemerahan.
Lanjut Muharram menjelaskan, Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 pelaku diusir oleh adik istrinya karena telah melakukan pengrusakan pintu ruang tengah dan melakukan kekerasan terhadap anak di rumah pelaku
Akibat insiden tersebut kemudian istri pelaku melaporkannya ke polsek Tanjung Duren Jakarta Barat
Sementara dalam kesempatan yang sama Iptu Tri Baskoro Bintang menjelaskan, pihaknya setelah menerima laporan tersebut kemudian bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku
“Pelaku berhasil diamankan 4 hari setelah laporan diterima dan berhasil diamankan di rumah orang tuanya di daerah Tegal Jawa Tengah,” ujarnya
“Saat di amankan kami bertindak secara persuasif dan pelaku koorperatif, guna proses pemeriksaan lebih lanjut kemudian pelaku diamankan ke Polsek Tanjung duren,” katanya.
“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 80 UU RI NO.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.
Achmad Sulaiman (Eman)
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook