LEBAK, CAKRATARA – Sebagai upaya wujudkan wilayah bebas narkoba, Jajaran Satrenarkoba Polres Lebak Polda Banten terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika dan obat terlarang.

Dalam mewujudkan wilayah bebas narkoba, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.

“Dari dua kasus tersebut Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan dua pelaku atas nama MA (23) dan DK (22) beserta barang bukti dari MA 5 (lima) bungkus plastik berisikan sabu seberat 0,8 gram sedangkan dari DK , petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis Shabu seberat 0,29 gram berikut seperangkat alat hisap Shabu/bong,” ungkap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham pada Minggu (29/05/22).

Saat ini, kata dia, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Dikatakannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami bertekad terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, yang mana perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak,” terang Kasat Resnarkoba.

“Mari bersama wujudkan wilayah Kabupaten Lebak bebas narkoba,” tutupnya.

Jana
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook