SUKABUMI, CAKRATARA – Polres Sukabumi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 24 (dua puluh empat) kg dengan nilai sekitar Rp 29 Miliyar lebih yang dilakukan di Mapolres Sukabumi pada Rabu (24/05/22).

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda mengatakan bahwa barang bukti Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan terbesar selama Polres Sukabumi berdiri.

“Kami musnahkan seberat 24, 425 kg narkotika jenis sabu-sabu, pelaku 2 orang yang merupakan bagian jaringan internasional,” ungkap Bimo kepada awak media.

Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mobil incinerator milik Badan Nasional Narkotika (BNN).

Sementara Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Akp Kusmawan mengatakan, masih ada 2 DPO dalam kasus peredaran Narkotika itu dengan peran sebagai pengendali serta diduga sabu tersebut berasal dari China.

“Kita lihat dalam bungkusan sabu itu ditulis dalam bahasa China, jadi kita duga narkotika tersebut berasal dari China,” kata Kusmawan.

Dalam pemusnahan itu kedua pelaku YS dan YH, turut dihadirkan di lokasi pemusnahan.

Seperti telah diberitakan sebelumnya kedua pelaku berhasil diamankan oleh polisi pada saat menyimpan narkotika jenis Sabu tersebut di Sukabumi sebelum dibawa ke wilayah Bogor di Kampung Caringin Desa Nyangkowek Kabupaten Sukabumi pada Rabu (30/2/22) yang lalu.

Acara pemusnahan sabu tersebut dihadiri oleh perwakilan berbagai tokoh dan Pemkab Sukabumi, DPRD, MUI dan pihak terkait lainnya

Nandang Setiawan (Meionk)
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook