Paman di Cengkareng Ngaku Setubuhi Ponakan 10 Kali
JAKARTA, CAKRATARA – Seorang paman inisial S (52) di Cengkareng mengaku telah menyetubuhi keponakannya sendiri berinisial LB (11) sebanyak 10 kali.
Diketahui, terduga pelaku telah melecehkan korban selama tiga tahun sejak korban berumur 8 tahun semenjak orang tuanya kerap menitipkan anaknya kepada terduga pelaku karena bekerja.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, hari ini Polres Metro Jakarta barat menggelar kegiatan press conference terkait kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh paman kepada keponakannya di Cengkareng.
“Kasusnya sedang ditangani oleh Polsek Cengkareng,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat press conference di Mapolres, Selasa (24/5/2022).
Sementara Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim kepada korban sebanyak kurang lebih 10 kali selama tiga tahun tersebut.
Selebihnya, terduga pelaku hanya menggerayangi korban alias melecehkan, salah satunya dengan memegang kemaluan dan bagian payudaranya.
“Kasus tersebut terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya kepada orang tuanya,” kata Kapolsek Cengkareng.
Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pihak kepolisian kemudian melakukan visum, dan ditemukan adanya luka pada bagian kemaluannya. Adapun korban mengeluhkan sakit yakni pada 9 Mei 2022 lalu.
“Korban mengaku telah dilakukan tidak senonoh oleh pamannya sendiri,” jelas Kapolsek.
Terduga pelaku yang sehari-hari berjualan gorengan tak jauh dari rumahnya tersebut kemudian dijemput kepolisian. Saat ditangkap, terduga pelaku megakui semua perbuatannya.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Namun tidak setiap hari melakukan itu (pelecehan). Kalau ada kesempatan aja” jelas Kapolsek.
Ardhie belum bisa memastikan apa motif teruga pelaku tega menyetubuhi keponakannya sendiri itu. Padahal, terduga pelaku sendiri telah mempunyai istri.
“Terduga pelaku sudah punya istri. Jadi masih kita dalami motifnya apa. Sementara pengakuannya nafsu dengan korban,” ungkapnya.
Dalam aksinya, terduga pelaku kerap memberikan uang jajan kepada korban dengan nominal Rp10 ribu sampai Rp50 ribu untuk jajan. Hal itu dilakukan agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
“Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 Subs 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.
Achmad Sulaiman (Eman)
Cakratara



Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook