SERANG, CAKRATARA – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengamankan terduga pengedar sabu berinisial ES (45) di rumah kontrakannya di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Sabtu (21/05/22) dini hari.

Dari dalam rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 13 paket sabu yang disembunyikan dalam sachet larutan “teajus” yang diselipkan diantara tumpukan pakaian dalam lemari yang kemudian pelaku berikut barang bukti kini ditahan di Mapolres Serang.

Kapolres Yudha Satria menjelaskan penangkapan ES ini merupakan hasil pengembangan dari SGL (37) warga Kelurahan dan Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang ditangkap 2 jam sebelumnya di sekitaran Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (20/5) sekitar pukul 23.00.

“Satu paket sabu yang ditemukan dari saku celana SGL diakui dibeli dari tersangka ES,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Minggu (22/5/2022).

Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal, kata Kapolres, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka ES di wilayah Kecamatan Cibeber.

“Setelah mendapatkan informasi, personil Satresnarkoba Polres Serang langsung bergerak. ES berhasil diamankan di rumah kontrakannya,” kata Yudha Satria.

Lebih lanjut dikatakan, semula ES mengelak memiliki sabu namun petugas tidak langsung mempercayai. Setelah rumah kontrakannya dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian.

“Dari ES diamankan 13 paket yang diduga sabu yang disembunyikan dalam sachet teajus yang diselipkan diantara tumpukan pakaian,” ungkap Kapolres.

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan jika SGL diketahui merupakan kurir narkoba yang juga residivis dalam kasus yang sama.

Sedangkan ES belum memiliki catatan hitam sebelumnya. Pria jebolan sekolah dasar (SD) ini mengaku baru 2 bulan menjalani bisnis jual beli sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“ES mengaku baru 2 bulan berbisnis sabu. ES juga menyebut sabu yang dijualnya didapat dari seseorang yang mengaku warga Cilegon namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung,” ungkap Michael.

“Untuk kedua pelaku ini, lanjut Michael, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Herdi Sudrajat
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook