ACEH TIMUR, CAKRATARA – Seorang residivis inisial HI (35) mengaku sebagai anggota Polri diduga melakukan penipuan terhadap wanita diamankan oleh Tim Resmob Polres Aceh Timur pada Jumat tanggal 13 Mei 2022.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., mengatakan, residivis tersebut mengaku sebagai anggota Polri dan berdinas di Satuan Narkoba Polres Aceh Timur diamankan di rumah mertuanya.

“Kejadian bermula saat pelaku dan korban KH, (54) berkenalan melalui media sosial (Facebook) sekira bulan Nopember 2021, korban juga menampakkan Kartu KTA (kartu tanda anggota) Polri palsu. Selama berkenalan korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada pelaku hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah,” terang Kasat Reskrim.

“Untuk meyakinkan korban pelaku menggunakan seragam hitam putih dan memakai dasi, hingga pada tanggal 6 Mei 2022 korban dan pelaku melangsungkan pernikahan secara siri,” imbuhnya.

Beberapa hari setelah pernikahan, keluarga korban merasa curiga terhadap pelaku, kemudian melakukan konfirmasi kepada salah seorang anggota dari Polres Aceh Timur dengan berbekal KTA yang didapat dari pelaku dan dikatakan tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti yang ada di KTA tersebut.

Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres AcehTimur pada tanggal 12 Mei 2022 hingga akhirnya pelaku diamankan.

Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada 2008 pelaku pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan Uang palsu dan ditahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

“Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya; satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tutup Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Munasir Yusa
Cakratara

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook